Garut

Garut Waspada Tsunami, Gelombang Tsunami Bisa Masuk 4,5 Km ke Daratan, Warga Diminta Siaga

rakyatdemokrasi
×

Garut Waspada Tsunami, Gelombang Tsunami Bisa Masuk 4,5 Km ke Daratan, Warga Diminta Siaga

Sebarkan artikel ini
Garut Waspada Tsunami, Gelombang Tsunami Bisa Masuk 4,5 Km ke Daratan, Warga Diminta Siaga locusonline featured image
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co, Garut ]— Pemerintah secara resmi menempatkan Kabupaten Garut pada status kewaspadaan tinggi terhadap ancaman tsunami. Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 431.K/GL.01/MEM.G/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Garut ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami akibat potensi gempa dari Zona Megathrust Sunda di selatan Jawa. Keputusan yang berlaku mulai 17 Desember 2025 ini membagi garis pantai Garut ke dalam tiga zonasi risiko: Tinggi, Menengah, dan Rendah.

Penetapan ini bukanlah tanpa dasar ilmiah. Garut secara geografis berhadapan langsung dengan zona subduksi lempeng tektonik yang aktif. Karakter pantainya yang landai hingga agak curam membuat kawasan ini sangat rentan terhadap hempasan dan genangan gelombang tsunami. Analisis terbaru bahkan memprediksi bahwa gelombang tsunami berpotensi masuk hingga 4,5 kilometer ke daratan, khususnya di wilayah pesisir Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk.

tempat.co
Zonasi KRB TsunamiKarakter RisikoRekomendasi Mitigasi & Tata Ruang Utama
KRB TINGGIWilayah dengan probabilitas tinggi terdampak tsunami besar.Dibatasi untuk permukiman/bangunan permanen. Wajib penerapan kaidang bangunan aman tsunami dan penyediaan jalur evakuasi vertikal/horizontal yang memadai.
KRB MENENGAHWilayah dengan risiko sedang, tetap berpotensi terdampak signifikan.Diperlukan tempat evakuasi sementara (TES), jalur evakuasi yang jelas, dan rencana kontinjensi. Mengamankan kapal/kendaraan agar tidak hanyut menjadi proyektil.
KRB RENDAHWilayah yang diperkirakan terdampak gelombang lebih kecil.Tetap memerlukan perencanaan evakuasi dan standar konstruksi yang aman. Energi tsunami di zona ini masih berbahaya.

Maksud di Balik Peta Zonasi: Dari Kesiapsiagaan hingga Penyelamatan

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan ini bukan dimaksudkan untuk menimbulkan kecemasan atau kepanikan massal. Sebaliknya, ini adalah langkah proaktif untuk memberikan acuan teknis yang jelas bagi semua pihak.

  • Bagi Pemerintah Daerah: Zonasi menjadi dasar hukum untuk menata ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembangunan fasilitas vital seperti rumah sakit, sekolah, dan pusat pemerintahan seharusnya diarahkan menjauhi Zona Merah. Zonasi juga menjadi panduan untuk membangun infrastruktur mitigasi seperti jalur evakuasi, rambu peringatan, dan tempat evakuasi sementara yang memadai.
  • Bagi Masyarakat: Dengan mengetahui zona tempat tinggalnya, warga dapat menyusun rencana evakuasi keluarga yang lebih spesifik. Mereka tahu ke arah mana dan sejauh apa harus menyelamatkan diri. Kesadaran ini juga mendorong partisipasi dalam simulasi bencana dan pembentukan kelompok siaga bencana di tingkat komunitas.

Langkah Konkret yang Diperlukan Setelah Zonasi

Penetapan zonasi adalah awal, bukan akhir dari upaya mitigasi. Beberapa langkah kritis yang harus segera diambil antara lain:

  1. Sosialisasi Intensif dan Transparan: Peta zonasi risiko harus disosialisasikan secara masif ke setiap desa, sekolah, dan kelompok masyarakat. Informasi harus disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami, disertai dengan papan petunjuk evakuasi di lokasi-lokasi strategis.
  2. Pembangunan dan Penandaan Infrastruktur Evakuasi: Jalur evakuasi harus dibangun, dibersihkan dari halangan, dan ditandai dengan jelas. Tempat Evakuasi Sementara (TES) yang aman dan mudah diakses perlu disiapkan dan dipelihara.
  3. Penguatan Sistem Peringatan Dini: Koordinasi dengan instansi seperti BMKG dan BNPB perlu ditingkatkan untuk memastikan sistem peringatan dini tsunami berfungsi optimal hingga tingkat desa, dengan sirine dan komunikasi radio yang andal.
  4. Pelatihan dan Simulasi Berkala: Masyarakat, terutama yang tinggal di KRB Tinggi dan Menengah, harus dilatih secara rutin untuk mengenali tanda-tanda alam gempa/tsunami dan melakukan evakuasi mandiri yang cepat dan tertib.

Dari Kerentanan Menuju Ketangguhan

Penetapan Garut sebagai kawasan rawan tsunami adalah pengakuan ilmiah atas kerentanannya, namun juga merupakan titik tolak untuk membangun ketangguhan. Keberhasilan upaya ini bergantung pada transformasi peta zonasi di atas kertas menjadi aksi kolektif di lapangan. Kolaborasi erat antara pemerintah, pakar, swasta, dan seluruh lapisan masyarakat adalah kunci untuk memastikan bahwa kesiapsiagaan yang dibangun dapat mengurangi dampak korban jiwa dan kerugian materiil jika bencana sewaktu-waktu datang.

Dengan tindakan yang terencana dan berkelanjutan, status “rawan bencana” dapat diubah menjadi contoh “masyarakat tangguh bencana” yang patut dicontoh wilayah pesisir lainnya di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow