[Locusonline.co] BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan skema hybrid working bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Dalam kebijakan ini, ASN akan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor.
Pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Kamis, melanjutkan pola yang sebelumnya telah diuji coba pada November 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran APBD, khususnya untuk menekan belanja operasional pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melaksanakan uji coba WFH selama dua bulan, yakni pada November–Desember 2025, dengan dua mekanisme kerja. Pertama, hybrid working, berupa WFH satu hari penuh setiap Kamis. Kedua, skema fifty-fifty (50:50), di mana sebagian ASN bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap di kantor.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa hasil evaluasi uji coba tersebut menjadi dasar penetapan WFH sebagai bagian dari rencana kerja ASN tahun 2026.
“Pemerintah telah menetapkan skema WFH untuk rencana kerja ASN 2026. Pelaksanaannya setiap hari Kamis, kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Dedi, Senin (5/1/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dedi menjelaskan, unit pelayanan publik seperti rumah sakit dan sekolah tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Terkait dampak kebijakan tersebut, Dedi menyebutkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan penghematan belanja operasional hingga rata-rata 20 persen selama masa uji coba.
“Rata-rata bisa menekan belanja sampai 20 persen. Lumayan mengurangi pengeluaran. Itu sebabnya pada 2026 gubernur langsung menetapkan WFH setiap Kamis,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi pengawasan terhadap kinerja ASN. Pemerintah tetap melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja, agar kebijakan efisiensi ini tidak berdampak pada efektivitas kerja.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, ASN tetap dimungkinkan untuk kembali bekerja penuh di kantor, menyesuaikan dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan pelayanan.
“Kenapa Kamis? Dari hasil evaluasi, hari Kamis relatif paling efisien. Tapi kebijakan ini dinamis dan akan disesuaikan dengan keputusan gubernur terkait jam kerja perangkat daerah,” tambah Dedi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jawa Barat, Nenden Tatin Maryati, menilai WFH satu hari penuh memberikan dampak efisiensi yang lebih signifikan dibandingkan skema parsial.
“Penggunaan listrik dan sumber daya lainnya jauh lebih minim saat ASN full WFH satu hari penuh,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap efisiensi anggaran dapat berjalan seiring dengan tetap terjaganya kinerja dan kualitas pelayanan publik. WFH pun bukan diposisikan sebagai hari santai, melainkan strategi kerja modern yang diukur dan diawasi. (**)












