LOCUSONLINE, GARUT – Setelah lama berisik oleh suara mesin dan truk pasir, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya menekan tombol pause. Tiga tambang galian C yang selama ini bikin warga gelisah resmi diminta berhenti setidaknya sampai urusan izin tak lagi main tebak-tebakan.
Penutupan sementara tambang ilegal dilakukan Pemprov Jawa Barat bersama Pemkab Garut pada Senin (5/1/2026). Tiga lokasi tambang berada di Kecamatan Leles dan Banyuresmi, masing-masing dikelola CV Tanjung Jaya Garut, CV Mulya Pasir Nusantara, dan CV Ujang Rosyid.
Langkah ini diambil setelah keluhan masyarakat soal aktivitas penambangan pasir yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Keluhan itu akhirnya memanggil rombongan pejabat turun langsung ke lapangan.
Inspeksi mendadak dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta aparat penegak hukum. Hasilnya, tiga titik tambang dinyatakan belum memenuhi ketentuan perizinan dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, penambangan galian C harus berhenti demi kepentingan lingkungan dan masa depan Garut.
“Saya berharap aktivitas tambang galian C dihentikan. Dari hati sanubari, kami ingin lingkungan Garut tetap terpelihara sebagai daerah pariwisata dan konservasi. Ini penting untuk masyarakat,” ujar Abdusy.
Ia menambahkan, Pemkab Garut akan memprioritaskan perlindungan lingkungan sekaligus meminta pengusaha tambang menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













