featuredNews

Pemasangan Tiang dan Kabel Internet di Seluruh Garut Ilegal, PAD Sirna ?

redaksilocus
×

Pemasangan Tiang dan Kabel Internet di Seluruh Garut Ilegal, PAD Sirna ?

Sebarkan artikel ini
Tiang-tiang internet yang dipasang di Jl. Sudirman Garut nampak bertumpuk di satu titik lokasi. Sementara kabel-kabelnya membentang di sepanjang jalan menambah aura kesemrawutan Kota Garut. (ft: asep ahmad)
Tiang-tiang internet yang dipasang di Jl. Sudirman Garut nampak bertumpuk di satu titik lokasi. Sementara kabel-kabelnya membentang di sepanjang jalan menambah aura kesemrawutan Kota Garut. (ft: asep ahmad)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut nampaknya harus mulai menyusun rencana kerja dan program nyata yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Pemkab Garut sejak dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut, Ir. Abdusy Syakur Amin dan dr. L. Putri Karlina selalu menekankan pentingnya investasi untuk meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Namun disisi lain, ada nvestasi yang sudah masuk tapi belum memberikan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Pemkab Garut.

Menurut Syakur Amin pada suatu acara yang diselenggarakan di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, bahwa PDRB Kabupaten Garut paling keci se Jawa Barat. Dia menyebut, pendapatan masyarakat Garut haya Rp 26 Juta per tahun. 

tempat.co
Syakur Amin

Namun faktanya, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu organisasi di Kabupaten Garut, yakni GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) bahwa banyak peluang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sudah nampak di depan mata, namun diduga kuat tidak menjadi PAD. 

Ridwan mencontohkan, dari informasi yang ia peroleh dari berbagai sumber informasi yang terpercaya, keberadaan tiang dan kabel internet di Kabupaten Garut diduga kuat belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.  

Disisi lain, dirinya pernah membaca di website Pemkab Garut, bahwa Bupati Garut, Syakur Amin menegaskan, PDRB Kabupaten Garut terkecil se Jawa Barat yakni hanya mencapai Rp 26 juta per tahun, sementara untuk provinsi Rp 59 juta dan tingkat nasional Rp 79 juta. 

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow