Peristiwa

Klarifikasi PBNU: Pelapor Pandji Bukan Organ Resmi, Gus Ulil Soroti Bahaya Bungkam Humor

rakyatdemokrasi
×

Klarifikasi PBNU: Pelapor Pandji Bukan Organ Resmi, Gus Ulil Soroti Bahaya Bungkam Humor

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi PBNU, Pelapor Pandji Bukan Organ Resmi, Gus Ulil Soroti Bahaya Bungkam Humor locus online featured image

[locusonline.co] JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla alias Gus Ulil menegaskan tegas bahwa kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi bukan merupakan bagian dari struktur resmi organisasi. Pernyataan ini sekaligus meredakan tensi politik yang memanas pasca-laporan terhadap pertunjukan stand-up komedi Mens Rea yang tayang di Netflix.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil pada Jumat (9/1/2026), seraya menjelaskan bahwa PBNU tidak memiliki badan otonom bernama “Angkatan Muda NU”. Ia mengungkapkan bahwa penggunaan nama NU oleh berbagai kelompok yang bersifat spontan dan temporer adalah hal yang lazim, bahkan ada yang “umurnya mungkin hanya beberapa jam saja”. Di balik penegasan ini, terselip kritik halus terhadap upaya kriminalisasi ekspresi seni.

tempat.co

Akar Kontroversi: Laporan Atas Nama NU & Muhammadiyah

Kontroversi ini berawal ketika sejumlah pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan tuduhan pencemaran nama baik hingga dugaan penistaan agama.

Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengklaim sebagai Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan materi komedi Pandji dinilai menghina, memfitnah, dan berpotensi memecah belah, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Muhammadiyah. Inti protes mereka adalah narasi dalam Mens Rea yang menyebut NU dan Muhammadiyah mendapatkan konsesi tambang sebagai “imbalan” atas dukungan politik dalam kontestasi pemilu.

Kabar ini langsung mendapat respons cepat dari PBNU. Gus Ulil dengan lugas memisahkan organisasi resmi dari aksi kelompok yang mengatasnamakannya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pengurus Pusat Muhammadiyah terkait pihak yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tersebut.

Dari Panggung ke Ruang Interogasi: Dua Narasi yang Berbeda

Kasus ini mempertajam dua narasi yang berbeda tentang batasan kebebasan berekspresi dan fungsi humor dalam demokrasi.

Di satu sisi, pandangan pelapor melihat humor politik dalam Mens Rea bukan sebagai kritik yang mencerahkan, melainkan sebagai alat yang merusak etika demokrasi dan menciptakan pembelahan sosial. Narasi ini berargumen bahwa menertawakan pilihan politik seseorang sama dengan merendahkan martabatnya sebagai warga negara dan merusak prasyarat untuk diskursus rasional yang sehat.

Di sisi lain, narasi yang diusung Gus Ulil justru menempatkan humor sebagai elemen penting dalam kehidupan berbangsa. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya. Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan terhadap Pandji, melainkan peringatan akan menyempitnya ruang ekspresi dan bahaya budaya pelaporan yang mudah terhadap kritik.

Pandji sendiri, melalui Facebook, menyatakan bahwa Mens Rea bukan ditujukan untuk “menyenggol pejabat publik tertentu”, melainkan untuk menyadarkan masyarakat bahwa dalam demokrasi, kualitas pemimpin lahir dari kualitas rakyatnya.

Proses Hukum dan Pertanyaan yang Menggantung

Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, telah membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih berada dalam tahap awal penanganan, yaitu mengklarifikasi dan menganalisis barang bukti yang diserahkan. Polisi meminta publik memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, beberapa pertanyaan besar masih menggantung:

  1. Legalitas Pelapor: Dengan penegasan PBNU bahwa “Angkatan Muda NU” bukan organ resmi, bagaimana validitas dan kepentingan hukum dari kelompok pelapor ini?
  2. Dugaan Tindak Pidana: Apakah materi komedi yang menggunakan hiperbola dan satir dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghasutan atau penistaan agama?
  3. Pola yang Mengkhawatirkan: Apakah ini bagian dari tren yang lebih luas di mana pelaporan hukum digunakan sebagai alat untuk meredam kritik dan perbedaan pendapat di ruang publik?

Kasus Pandji Pragiwaksono ini bukan lagi sekadar persoalan selera humor. Ia telah berubah menjadi cermin untuk melihat seberapa luas dan dalam ruang kebebasan berekspresi di Indonesia, serta bagaimana institusi besar merespons kritik yang dibungkus dalam canda. Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Gus Ulil telah memberikan pencerahan sekaligus peringatan: dalam demokrasi yang sehat, tawa dan kritik seharusnya tidak berakhir di kantor polisi.

📢 Menurut Anda, sejauh mana humor politik boleh melangkah dalam mengkritik institusi besar? Apakah batasan seharusnya ditentukan oleh hukum, norma sosial, atau pasar sebagai penonton? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow