LOCUSONLINE, GARUT – Upaya membuka tabir penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Garut rupanya bukan perkara sederhana. Tiga warga Garut yang ingin melihat dokumen keuangan wakil rakyatnya kini harus menempuh jalur panjang, dari Komisi Informasi hingga Mahkamah Agung (MA). Transparansi, tampaknya, masih dianggap barang mewah.
Gugatan sengketa informasi publik terkait dokumen realisasi dan bukti kegiatan DPRD Garut akhirnya memasuki babak baru. Setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sama-sama mengabulkan permohonan warga, Pemkab Garut memilih melanjutkan drama dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Meski perkara sudah “naik level” ke MA, ketiga pemohon informasi tetap menagih janji keterbukaan. Mereka meminta DPRD Garut segera menyerahkan dokumen penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2023 dokumen yang sejatinya memang milik publik.
Salah satu pemohon, Asep Muhidin, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi dan PTUN bersifat inkrah dan dapat dieksekusi, meskipun kasasi diajukan.
“Putusan sudah jelas dan sah. DPRD Garut wajib menyerahkan dokumen yang kami minta. Permohonan ini kami ajukan sesuai mekanisme hukum, bukan lewat bisik-bisik atau jalur belakang,” kata Asep, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, pengajuan kasasi tidak otomatis menunda kewajiban menyerahkan dokumen. Putusan Komisi Informasi Jabar yang diperkuat PTUN Bandung bersifat eksekutorial, artinya bisa dan harus dijalankan sejak dibacakan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











