featuredNews

Beredar Isu Salah Satu Jaksa di Garut Diperiksa Kejagung Terkait Kode Etik

redaksilocus
×

Beredar Isu Salah Satu Jaksa di Garut Diperiksa Kejagung Terkait Kode Etik

Sebarkan artikel ini
MEGAH: Gedung Kejari Garut yang terletak di Jl. Suherman, Kelurahan Tarogong Kidul nampak terlihat megah. Kantor ini merupakan tempat para Jaksa menjalankan tugasnya. Kini, lembaga Adhyaksa tersebut terseret isu tentang dugaan pelanggaran kode etik. (Ft: asep ahmad)
MEGAH: Gedung Kejari Garut yang terletak di Jl. Suherman, Kelurahan Tarogong Kidul nampak terlihat megah. Kantor ini merupakan tempat para Jaksa menjalankan tugasnya. Kini, lembaga Adhyaksa tersebut terseret isu tentang dugaan pelanggaran kode etik. (Ft: asep ahmad)

GARUT – Salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Garut diisukan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung (kejagung) Republik Indonesia, karena diduga melanggar kode etik sebagai Jaksa.

Selain isu pemeriksaan salah satu jaksa oleh Kejagung RI, muncul juga pertanyaan siapa yang melaporkan jaksa tersebut dan apa persoalannya?

tempat.co

“Saya mendapat kabar jika salah satu Jaksa di Garut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung RI, terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar salah satu sumber yang meminta tidak membuka identitasnya kepada Locusonline.co, Kamis (29/01/2026). 

Sumber menambahkan, kalau benar ada pemeriksaan terhadap salah satu Jaksa di Garut, sekarang beredar pertanyaan siapa pihak yang berani melaporkan oknum Jaksa di Kejari Garut ke Kejagung RI dan apa persoalannya.

“Semuanya masih isu, harus dikonfirmasikan kepada pihak-pihak yang telah dipanggil oleh Kejagung dan konfirmasi ke Kejari Garut. Kalau benar ada pemeriksaan dari Kejagung RI, maka tentu harus ada pelapor. Tidak mungkin tiba-tiba dilakukan pemeriksaan oleh Gedung Bundar kalau tidak ada masalah,” pungkasnya.

Media, Ormas dan LSM Diminta Jangan Takut Menegakan Kebenaran

Salah seorang sumber di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut berpesan kepada media dan LSM atau ormas jika melaporkan suatu temuan harus disertai dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kritis harus, menjalankan sosial kontrol dan pengawasan sudah diatur oleh Undang-Undang, namun karena kondisi penegakan hukum di Indonesia banyak yang tidak tuntas, maka pikirkan lagi tentang manfaat dan madhorotnya. Jika temuan kita diteruskan dengan pelaporan itu banyak manfaatnya bagi bangsa dan negara, maka jangan takut menegakan kebenaran dan keadilan. Namun jika temuan di lapangan hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab, maka lebih baik dimusyawarahkan dengan mufakat,” ungkapnya. 

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow