“Peradi SAI Sukabumi memasuki babak baru, advokat diminta tak hanya fasih bicara hukum, tetapi juga berani mengetuk meja saat keadilan mulai goyah.”
LOCUSONLINE, SUKABUMI – Dedi Setiadi resmi menahkodai Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi untuk periode 2025–2030. Tanpa debat panjang dan tanpa suara sumbang, ia ditetapkan secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-II yang berlangsung di Hotel Augusta, Cikukulu, Sukabumi, Sabtu (7/2).
Dalam pidato perdananya, Dedi mengirim sinyal tegas: organisasi advokat tak boleh lembek. Soliditas dan integritas disebutnya sebagai “vitamin wajib” profesi, apalagi dengan landasan hukum yang kini dinilai semakin kokoh. Pesannya lugas advokat tidak perlu ciut nyali menghadapi aparat penegak hukum yang melenceng dari rel.
“Kita harus satu barisan. Kalau ada penegak hukum yang tidak lurus, ya diluruskan. Saya siap berdiri di depan untuk menjalankan undang-undang,” kata Dedi.
Ia menilai posisi advokat hari ini tak lagi sekadar figuran. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, peran pembela hukum justru makin aktif sejak tahap awal proses.
“Dulu mendampingi saksi itu pasif. Sekarang aktif. Bahkan di tahap klarifikasi pun sudah bisa didampingi pengacara. Ini perubahan besar,” ujarnya.
Baca Juga : Cinta Kandas di Meja Hakim: MK Tetap Setia pada Pasal Lama, Pasangan Beda Iman Disuruh Sabar Lagi
Dedi juga menyinggung instrumen hukum yang sebelumnya kerap dianggap “zona sensitif”, seperti praperadilan. Menurutnya, mekanisme itu kini bukan sekadar opsi, melainkan hak yang patut digunakan untuk menguji proses yang janggal mulai dari ketidaksinkronan barang bukti, pemeriksaan tertutup, hingga laporan yang mandek tanpa kejelasan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










