Tameng UHC di Tengah Badai Administrasi: Bagaimana Pemkot Bandung Selamatkan 71.292 Warganya dari Krisis Akses Kesehatan
[Locusonline.co] Bandung, – Sebanyak 71.292 warga Kota Bandung mendadak kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026 . Kebijakan pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial melalui Keputusan Mensos Nomor 03/HUK/2026 ini menimbulkan kepanikan di berbagai daerah, termasuk Bandung . Namun, di tengah kegaduhan administratif yang melanda banyak kota, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah kontras: tidak ada warga yang boleh jatuh sakit tanpa uluran negara.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena statusnya “nonaktif” di sistem. Melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang telah dianggarkan dan diperkuat, Pemkot Bandung menyiapkan jaring pengaman darurat sekaligus membuka jalur reaktivasi yang cepat dan berpihak pada warga miskin dan rentan .
71.292 Warga Nonaktif: Bukan Sekadar Angka, Tapi Realitas di Meja Operasi
Di berbagai daerah, kebijakan ini menimbulkan dampak tragis. Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, harus merasakan pahitnya birokrasi ketika jarum cuci darah sudah tertusuk di lengannya. “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” keluhnya . Istrinya harus pontang-panting ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial, namun justru disarankan pindah ke jalur mandiri yang tak mampu ia bayar.
Pertanyaan kritisnya: Mengapa hal serupa tidak terjadi di Kota Bandung?
Jawabannya terletak pada keberanian politik dan kesiapan fiskal. Wali Kota Farhan sejak awal memosisikan UHC bukan sebagai program pelengkap, tetapi sebagai tameng konstitusional bagi warga miskin. Ketika 71.292 warganya dinonaktifkan, ia tidak sibuk menyalahkan pusat, tetapi bergerak cepat menyiapkan solusi di daerah .
UHC: Tameng yang Tidak Boleh Goyah
Skema UHC Kota Bandung dirancang sebagai sistem perlindungan kesehatan universal yang menjamin seluruh pemegang KTP Bandung mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS, tanpa terkecuali. Dalam masa transisi ini, UHC berfungsi sebagai buffer atau penyangga yang menanggung biaya pengobatan warga yang sedang dalam proses reaktivasi PBI .
Yang membedakan Bandung dengan daerah lain adalah kejelasan protokol dan keberanian eksekusi. Farhan memberikan instruksi yang tidak memberi ruang multitafsir:
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC” .
Instruksi ini memotong simpul birokrasi yang biasanya menjadi alasan penolakan. Tidak ada verifikasi berhari-hari. Tidak ada surat-menyurat yang berbelit. KTP Bandung adalah tiket masuk.
Sanksi “Sikat Habis” dan Cabut Izin: Bahasa Kekuasaan yang Dipahami Semua Pihak
Namun, instruksi saja tidak cukup tanpa penegakan. Farhan memahami bahwa rumah sakit—terutama swasta—adalah entitas bisnis yang sensitif terhadap sanksi ekonomi dan reputasi. Maka ia mengeluarkan ancaman yang tidak biasa diucapkan seorang kepala daerah:
“Kalau sampai ada rumah sakit menolak pasien miskin dengan alasan UHC, saya sikat pimpinan rumah sakitnya. (Sanksinya) Bisa pemecatan. Kalau swasta, saya cabut izinnya” .
Bahasa ini, meski terdengar keras, adalah bahasa yang dipahami oleh ekosistem layanan kesehatan. Tidak ada ruang bagi direktur rumah sakit untuk bersembunyi di balik alasan “sedang menunggu konfirmasi” atau “kepesertaan belum masuk sistem.” Konsekuensinya langsung dan personal: jabatan dan izin operasional .
Reaktivasi: Bukan Janji, Tapi Prosedur yang Dijamin
Di balik tameng UHC, Pemkot Bandung juga membangun jembatan menuju solusi permanen: reaktivasi kepesertaan PBI. Warga yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin dapat diajukan kembali melalui dua jalur :
- Aplikasi Yes! Jitu – Layanan digital yang mempercepat proses pengusulan tanpa harus datang ke kantor.
- Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) – Petugas di kelurahan siap mendampingi warga melakukan verifikasi dan pengusulan.
Prioritas reaktivasi diberikan kepada:
- Penderita penyakit kronis (gagal ginjal, kanker, jantung)
- Penderita penyakit katastropik
- Kondisi darurat medis yang mengancam jiwa
- Bayi dari ibu penerima PBI yang ikut terdampak
Masa reaktivasi dibuka paling lama enam bulan sejak penonaktifan, sesuai Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 .
Syarat Kunci: NIK Aktif dan Administrasi Lengkap
Farhan juga mengingatkan satu hal fundamental yang sering diabaikan warga: validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK). Banyak kasus penonaktifan terjadi bukan karena warga dianggap mampu, tetapi karena NIK tidak terdaftar aktif dalam sistem administrasi kependudukan.
Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau memiliki NIK bermasalah diminta segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tanpa NIK yang valid, proses reaktivasi akan terhambat di tingkat pusat .
Peran Kewilayahan: Camat dan Lurah sebagai Garda Terdepan
Salah satu kelemahan sistem jaminan kesehatan nasional selama ini adalah jarak antara kebijakan pusat dan realitas warga. Pemkot Bandung memotong jarak ini dengan mengerahkan aparat kewilayahan hingga tingkat kelurahan dan RW.
Farhan menginstruksikan camat dan lurah untuk turun ke lapangan, tidak menunggu di kantor. Mereka harus aktif melakukan sosialisasi, mendampingi warga yang kebingungan, dan memastikan tidak ada warga sakit yang terlantar hanya karena persoalan administrasi .
Nomor pengaduan Dinas Sosial Kota Bandung di 0812-2174-2841 juga dibuka untuk warga yang mengalami kendala .
Mengapa 71.292 Warga Dicoret, Lalu 72.000 Warga Baru Didaftarkan?
Data yang beredar sempat simpang siur. Ada yang menyebut 70.202, ada yang 71.200, dan terbaru 71.292 . Perbedaan ini disebabkan oleh waktu pemutakhiran dan cakupan data (murni penghapusan versus termasuk yang meninggal atau pindah segmen).
Namun yang lebih penting adalah logika kebijakannya: Pemerintah pusat menghapus 71.292 warga yang dianggap telah meningkat status ekonominya (naik ke desil 6-10), lalu Pemkot Bandung mendaftarkan 72.000 warga baru dari desil 1-2 yang sebelumnya tidak terakomodasi .
Dengan kata lain, secara netto, jumlah penerima PBI di Bandung justru bertambah—meskipun prosesnya memakan waktu dan menimbulkan gejolak sementara . Inilah yang disebut Farhan sebagai “masa transisi yang painful” .
Penyakit Kronis di Garis Depan: Cuci Darah, Kanker, dan Terapi Jangka Panjang
Kelompok yang paling rentan dalam situasi ini adalah penderita penyakit kronis. Pasien cuci darah yang membutuhkan terapi 2-3 kali seminggu, penderita kanker yang menjalani kemoterapi rutin, dan pasien dengan penyakit katastropik lainnya tidak bisa menunggu berhari-hari hanya untuk verifikasi administrasi.
Farhan secara khusus menyoroti kelompok ini dan memastikan bahwa layanan mereka tidak boleh terputus . Instruksinya kepada rumah sakit: layani dulu, urus administrasi belakangan. Biaya akan ditanggung oleh skema UHC hingga proses reaktivasi selesai.
Analisis Komparatif: Bandung vs Daerah Lain
| Aspek | Kota Bandung | Praktik Umum di Daerah Lain |
|---|---|---|
| Respons terhadap Penonaktifan | Proaktif, siapkan UHC sebagai buffer | Reaktif, warga disuruh mengurus sendiri |
| Kepastian Layanan | “Yang mengancam jiwa, langsung UHC” | Pasien ditolak atau diminta bayar mandiri |
| Sanksi RS | Tegas: pemecatan/cabut izin | Tidak jelas, jarang dieksekusi |
| Jalur Reaktivasi | Digital (Yes! Jitu) & manual (Puskesos) | Manual, berbelit |
| Peran Kewilayahan | Camat/lurah aktif turun | Warga datang sendiri ke kantor |
| Kesiapan Fiskal | UHC dianggarkan dan diperkuat | Bergantung pada APBD perubahan |
Sumber: Diolah dari berbagai pemberitaan
Negara Tidak Boleh Absen di Saat Warganya Sakit
Kasus penonaktifan PBI secara massal ini menjadi batu uji bagi komitmen pemerintah daerah terhadap hak dasar warganya. Di banyak tempat, warga miskin yang sudah sakit harus berjuang lagi melawan birokrasi yang dingin dan tidak berpihak.
Namun, Kota Bandung menunjukkan jalan alternatif. Dengan keberanian politik, kesiapan fiskal, dan protokol yang jelas, krisis administrasi tidak harus berubah menjadi krisis kemanusiaan. UHC bukan sekadar program teknis, tetapi pernyataan moral bahwa negara hadir untuk mereka yang paling rentan.
Pernyataan Farhan layak dikutip sebagai penutup:
“Prinsipnya, tidak boleh ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi” .
Di tengah riuhnya pembaruan data dan perdebatan desil, kalimat ini adalah kompas yang harus dipegang oleh semua pemangku kebijakan: Kesehatan adalah hak, bukan angka dalam spreadsheet.
💡 Bagi warga Kota Bandung yang mengalami kendala:
- Segera hubungi Puskesos di kelurahan terdekat
- Gunakan aplikasi Yes! Jitu untuk pengajuan reaktivasi
- Untuk kondisi darurat, datang ke rumah sakit dengan KTP Bandung dan minta layanan UHC
- Jika menemui hambatan, laporkan ke Dinas Sosial Kota Bandung di 0812-2174-2841
Tetaplah berobat. Negara melalui Pemkot Bandung hadir untuk Anda.














