[Locusonline.co] SEMARANG – Gelombang protes masyarakat Jawa Tengah terhadap kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin memanas. Di berbagai platform media sosial, seruan untuk “stop bayar pajak” menggema setelah banyak warga mengeluhkan tagihan yang membengkak secara signifikan di awal tahun 2026. Yang menjadi biang keroknya adalah opsen pajak—pungutan tambahan yang sebenarnya sudah berlaku sejak 2025, tapi baru terasa “mencekik” tahun ini.
Fakta di Lapangan: Keluhan Warga yang Menjerit
Berbagai testimoni warga menunjukkan kenaikan yang cukup mencolok:
| Kendaraan | Pajak Sebelumnya | Pajak Sekarang | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Motor (umum) | Rp 130 ribuan | Rp 170 ribuan | Rp 40 ribu |
| Truk (Batang) | Rp 1,3 juta | Rp 1,9 juta | Hampir 30% |
| Honda BR-V (Semarang) | Rp 2,9 juta | Rp 3,2 juta | Rp 300 ribu |
| Mobil (kasus ekstrem) | Rp 3 jutaan | Rp 6 juta | Hingga 100% |
Di Samsat Hanoman, Semarang, Supaiman (60) terpaksa pulang karena uang tunai yang disiapkan untuk memajaki mobil Honda BR-V miliknya tidak cukup. “Terus terang kaget. Saya kira masih Rp2,9 juta seperti tahun lalu, ternyata sekarang jadi Rp3,2 juta. Dagangan lagi sepi, jadi kenaikan segini terasa sekali,” keluhnya.
Nasib serupa dialami Avinda Nur Solikhin di Kabupaten Batang, seorang sopir truk. “Muatan lagi sepi, tapi pajak truk naik hampir 30 persen di bagian opsennya. Saya harap pemerintah cari opsi lain, jangan bebankan masyarakat kecil terus,” tegasnya.
Tak hanya kendaraan besar, pemilik LCGC di Solo, Arso, juga mengaku heran. “Saya tanya petugas kenapa naik, dijawab karena ‘opsen’. Saya tanya balik, tahun lalu juga ada opsen tapi tak semahal ini, petugasnya cuma diam,” tuturnya.
Apa Itu Opsen dan Mengapa Jadi Biang Kerok?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mulai berlaku efektif 5 Januari 2025.
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB. Namun yang perlu dipahami, pungutan ini langsung diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, bukan ke provinsi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya menjelaskan perhitungannya:
“Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen.”
Simulasi Perhitungan: Sebelum dan Sesudah Opsen
Untuk memudahkan pemahaman, berikut simulasi perhitungan untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100 juta:
Sebelum Opsen (UU No. 28/2009):
- Tarif PKB: 1,5%
- Perhitungan: Rp 100 juta × 1,05 (bobot) × 1,5% = Rp 1.575.000
Setelah Opsen (UU No. 1/2022):
- Tarif PKB: 1,05%
- PKB pokok: Rp 100 juta × 1,05 × 1,05% = Rp 1.102.500
- Opsen PKB (66%): 66% × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
- Total dibayar: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.500
Selisih: Rp 255.500 atau naik sekitar 16,2%.
Respons Pemprov Jateng: Tidak Ada Kenaikan, Hanya Skema Berubah
Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, tarif PKB di tahun 2026 sebenarnya tidak naik dibandingkan tahun 2025.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan.”
Lalu mengapa warga merasa bayar lebih mahal? Sumarno menjelaskan dua penyebab utama:
- Berakhirnya Masa Diskon Besar: Pada awal 2025, Pemprov memberikan program “Relaksasi Merah Putih” sebesar 13,94% serta pemutihan pajak pada periode Januari–Maret 2025 dan April–Juni 2025. Tanpa diskon tersebut di awal 2026, nominal terasa melonjak.
- Pemberlakuan Opsen: Skema opsen sesuai UU No. 1/2022 kini diterapkan penuh, di mana 66% dari pokok pajak dialokasikan ke kabupaten/kota.
Solusi: Diskon 5 Persen dari Pemprov
Untuk meredam gelombang protes, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menginstruksikan pengkajian relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen.
“Bapak Gubernur memerintahkan pengkajian kemungkinan menerapkan relaksasi. Besarannya kurang lebih lima persen dan direncanakan berlaku sampai akhir tahun sesuai kekuatan anggaran,” imbuh Sumarno.
Klarifikasi: Salah Kaprah yang Perlu Diluruskan
Praktisi perpajakan dalam kolom di Kompas.com mengungkapkan bahwa isu ini timbul karena sejumlah kesalahpahaman:
- Tarif Jateng Justru Lebih Rendah: Tarif PKB Jateng (1,05% + opsen 0,7% = 1,75%) lebih rendah dibanding batas maksimum UU HKPD (2%) dan lebih ringan dari Jabar (1,86%) maupun Jatim (2%).
- Tidak Ada Perda Baru: Kebijakan pajak yang berlaku masih sesuai Perda No. 12/2023 yang sudah berlaku 2 tahun terakhir. Tidak ada informasi terkait peraturan pajak daerah baru.
- Kenaikan 2 Kali Lipat Sulit Dibuktikan: Untuk naik dua kali lipat, total tarif harus naik dari 1,75% menjadi 3,5%—jauh melebihi batas tertinggi UU HKPD.
Komunikasi Publik yang Perlu Dibenahi
Di balik perdebatan teknis ini, satu hal yang jelas: sosialisasi kebijakan yang minim menjadi akar masalah. Banyak wajib pajak baru mengetahui perubahan nominal saat sudah berada di depan kasir Samsat. Akibatnya, kaget dan kekecewaan tak terhindarkan.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya memberikan insentif melalui diskon dan program pemutihan. Namun tanpa edukasi yang memadai, kebijakan yang baik pun bisa berubah menjadi kontroversi di mata publik.
Bagi masyarakat Jawa Tengah yang ingin mengecek tagihan pajak atau memanfaatkan rencana diskon 5%, dapat mengakses layanan:
- Aplikasi Sakpole (Samsat Online Jateng)
- Website resmi Bapenda Jateng
- Loket Samsat terdekat











