[Locusonline.co] BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik ilegal produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial WK sebagai tersangka. Fakta mengejutkan, WK ternyata adalah residivis dalam kasus serupa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto, didampingi Kasubdit Indag AKBP Dany Rimawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya pada produk mi basah yang beredar di wilayah Garut.
“Pemilik tempat terbukti telah melakukan tindak pidana pangan, khususnya masalah keamanan dan mutu pangan. Dari hasil pendalaman, benar ditemukan adanya penambahan formalin dan boraks pada mi basah yang diproduksi tersangka,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/2/2026).
Residivis Kembali Beraksi di Lokasi Berbeda
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. WK ternyata pernah dipidana selama enam bulan penjara pada periode 2023 hingga 2025 atas tindak pidana pangan dengan modus yang sama. Setelah bebas, ia kembali menjalankan praktik berbahaya tersebut di lokasi yang berbeda.
Polisi mencatat, tersangka telah berpindah-pindah tempat produksi hingga lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut. Lokasi terakhir yang dijadikan markas operasinya adalah sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu. Lokasi ini dinilai sangat tidak higienis untuk memproduksi bahan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Penggerebekan dan Temuan di Tempat Kejadian Perkara
Petugas Ditreskrimsus kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati aktivitas produksi mi basah dengan campuran bahan kimia berbahaya sedang berlangsung. Di lokasi, terdapat lima karyawan yang bekerja di bawah perintah tersangka, yakni SJ, JM, L, AP, dan HH.
Pembagian tugas para pekerja cukup terstruktur:
- JM bertugas sebagai pembuat adonan dan pemotong mi
- L bertugas merebus mi
- AP dan HH bertugas meniriskan mi
- SJ melakukan pengemasan produk
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tong air berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan untuk produksi.
Proses Produksi: Sistematis dan Berbahaya
Wirdhanto membeberkan proses produksi mi berbahaya ini:
- Pembuatan larutan – Air dicampur dengan formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan.
- Pencampuran adonan – Sebanyak 25 kilogram tepung terigu dimasukkan ke mesin pengaduk, dicampur dengan larutan berbahaya, lalu diproses sekitar 10 menit hingga adonan berwarna kuning.
- Pencetakan – Adonan dicetak menggunakan mesin pres menjadi lembaran, lalu dipotong menjadi bentuk mi.
- Perebusan – Mi direbus selama kurang lebih 15 detik hingga matang.
- Penirisan dan pendinginan – Mi ditiriskan, diberi minyak sayur agar tidak lengket, lalu didinginkan menggunakan kipas angin.
- Pengemasan – Mi ditimbang masing-masing lima kilogram, lalu dikemas dalam plastik untuk dipasarkan.
Produksi Masif: Hampir 1 Ton per Hari
Dalam sehari, WK mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal atau hampir satu ton mi basah mengandung formalin dan boraks. Jika dirinci, setiap satu kilogram mi dapat menjadi sekitar 10 porsi. Artinya, produksi harian mencapai 7.000 hingga 8.000 porsi, atau sekitar 210.000 porsi per bulan.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600.000 hingga Rp700.000 per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Selama sembilan bulan beroperasi (sejak Juli 2025 hingga Februari 2026), total keuntungan yang diraup diperkirakan mendekati Rp200 juta.
Motif dan Bahaya Kesehatan
Menurut Wirdhanto, tersangka menggunakan formalin dan boraks agar mi lebih tahan lama, kenyal, dan tidak mudah basi. Padahal, boraks merupakan bahan kimia industri yang lazim digunakan sebagai antiseptik, pembasmi hama, pembersih, dan pengawet non-pangan. Penggunaannya dalam makanan sangat dilarang karena berbahaya bagi kesehatan.
“Penggunaan bahan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hingga masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi,” tegas Wirdhanto.
Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. Ciri-ciri mi mengandung formalin dan boraks antara lain teksturnya sangat kenyal, tidak mudah putus, tidak lengket, dan dapat bertahan berhari-hari dalam suhu ruang tanpa basi.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. (**)














