GarutNewsOrganisasiPemerintah

GLMPK: Ugal-ugalan Kursi Jabatan, Bom Waktu 10 Hari, “Akankah Jabatan Kadispora Garut Gugur Demi Hukum?”

redaksilocus
×

GLMPK: Ugal-ugalan Kursi Jabatan, Bom Waktu 10 Hari, “Akankah Jabatan Kadispora Garut Gugur Demi Hukum?”

Sebarkan artikel ini
GLMK Ugal ugalan Kursi Jabatan, Bom Waktu 10 Hari, “Akankah Jabatan Kadispora Garut Gugur Demi Hukum”
Foto : ilustrasi AI
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, GARUT – Integritas tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) secara resmi melayangkan keberatan administratif kepada Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Keberatan administrasi ini menyasar dugaan pelanggaran norma hukum dalam proses promosi sejumlah pejabat yang baru saja dilantik.

Tuduhan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

tempat.co

Ketua GLMPK, Bakti, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respon terhadap indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh otoritas daerah. Menurutnya, penerbitan keputusan pengangkatan tersebut disinyalir tidak selaras dengan instrumen hukum yang berlaku.

“Masyarakat secara langsung dirugikan atas tindakan excess de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Pemda Garut, karena nanti akan digajih bahkan uang tunjangan kinerjanyapun (Tukin) besar yang bersumber dari uang rakyat. Siapa masyarakat yang Ikhlas memberikan gajih kepada pejabat yang ugalugalan?. Ada kesan memaksakan kenaikan jabatan tanpa melalui tahapan dan prosedur hukum yang rigid. Pejabat yang dipromosikan tersebut ditengarai mengalami cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Bakti kepada awak media, Senin (23/2/2026).

Soroti Jabatan Kadispora: Kualifikasi Dipertanyakan

Dalam surat keberatan bernomor 028/GLMPK-II/2026 tertanggal 23 Februari 2026, GLMPK secara spesifik mendesak Bupati untuk melakukan annulering atau pembatalan terhadap seluruh pejabat yang dianggap belum memenuhi kualifikasi, termasuk jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow