“Ketegasan negara dalam memerangi narkotika adalah mandat konstitusional. Namun ketegasan yang tidak disertai ketepatan sasaran dapat berubah menjadi ketidakadilan.”
LOCUSONLINE, EDITORIAL – Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26) kembali menguji nalar penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. Fandi, seorang anak buah kapal (ABK), didakwa terlibat penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati.
Di atas kertas, perkara ini tampak tegas. Di lapangan, ceritanya lebih rumit.
Dua Ton Barang Bukti, Satu Nama di Kursi Terdakwa
Melansir berita KOMPAS.com, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyebut Fandi mengetahui rencana penyelundupan sejak awal, direkrut oleh agen ABK ilegal, serta menerima transfer awal Rp 8,2 juta.
Nilai sabu yang disita ditaksir mencapai triliunan rupiah di pasar gelap. Skala kejahatan sebesar itu lazimnya melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem logistik rapi, serta distribusi berlapis.
Namun yang kini berdiri paling depan menghadapi ancaman eksekusi adalah seorang ABK level bawah.
Pertanyaan dasarnya sederhana, apakah masuk akal dua ton narkotika dengan nilai ekonomi fantastis dikendalikan oleh pekerja maritim yang bukan kapten, bukan pemilik kapal, bukan pengatur muatan, dan bukan pengendali operasional?
Struktur Kapal Bukan Struktur Setara
Dalam praktik kerja maritim, relasi kuasa di atas kapal bersifat hierarkis dan tertutup. ABK bekerja di bawah komando kapten dan perusahaan pelayaran. Mereka tidak menentukan rute, tidak memutuskan muatan, dan tidak memiliki akses penuh terhadap informasi logistik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










