Bandung

Masjid Agung Bandung Jadi Rujukan, Farhan Kaji Skema Wakaf oleh Pemerintah

rakyatdemokrasi
×

Masjid Agung Bandung Jadi Rujukan, Farhan Kaji Skema Wakaf oleh Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Masjid Agung Bandung Jadi Rujukan, Farhan Kaji Skema Wakaf oleh Pemerintah locusonline featured image Feb 2026 a
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co] BANDUNG – Sebuah langkah maju tengah digodok di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Muhammad Farhan mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji secara serius kemungkinan pemerintah daerah untuk berperan sebagai wakif atau pemberi aset wakaf secara sah sesuai regulasi. Ide besar ini muncul setelah melihat praktik historis yang telah berjalan lebih dari dua abad di Masjid Agung Bandung.

“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ujar Farhan usai melaksanakan Safari Ramadan ke-7 di Masjid Agung Bandung, Rabu (25/2/2026).

tempat.co

Belajar dari Sejarah 200 Tahun Masjid Agung

Masjid Agung Bandung bukan sekadar tempat ibadah tertua di kota ini. Ia adalah bukti hidup bagaimana wakaf bisa berjalan lintas generasi. Menurut Farhan, selama lebih dari 200 tahun, fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah. Yang lebih menakjubkan, nazir atau pengelola wakafnya masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal.

Kejelasan historis dan yurisprudensi inilah yang membuat Masjid Agung layak dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan wakaf ke depan, termasuk kemungkinan pemerintah menjadi wakif.

Masalah di Lapangan: Sewa Tanah untuk Rumah Ibadah

Gagasan ini lahir dari keprihatinan atas realitas di lapangan. Farhan mencontohkan kasus Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan belum adanya mekanisme wakaf yang melibatkan pemerintah, hingga kini Pemkot masih menarik sewa atas tanah tersebut.

“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” ungkap Farhan dengan nada prihatin.

Persoalannya, menurut dia, bukan terletak pada niat baik pemerintah, melainkan pada regulasi yang belum mengakomodasi. Menghibahkan aset daerah tidaklah mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum memiliki preseden dan kejelasan praktik.

Mencari Celah Hukum agar Pemerintah Bisa Menjadi Wakif

Kajian yang tengah dilakukan Pemkot Bandung bertujuan untuk menemukan jawaban atas pertanyaan besar: Apakah pemerintah diperbolehkan menjadi wakif tanpa melanggar aturan pengelolaan aset daerah?

“Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi wakif, itu menarik. Tapi harus dipelajari dulu sesuai aturan yang ada,” tegas Farhan.

Jika kajian ini membuahkan hasil dan menemukan landasan hukum yang kuat, maka akan terbuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam mendukung fasilitas keagamaan. Aset-aset publik yang digunakan untuk rumah ibadah, pesantren, atau lembaga pendidikan Islam tidak lagi terbelenggu oleh status kepemilikan yang mengharuskan adanya sewa atau biaya pinjam pakai.

Masjid Agung Tetap Aman, Justru Jadi Referensi

Farhan memastikan bahwa kajian ini sama sekali tidak akan mengganggu status Masjid Agung Bandung yang sudah mapan. Sebaliknya, masjid bersejarah ini justru dijadikan model dan referensi untuk merumuskan kebijakan masa depan.

Dengan menjadikan Masjid Agung sebagai studi kasus, Pemkot Bandung berharap dapat merumuskan skema wakaf yang sah, transparan, dan berkelanjutan yang bisa diterapkan untuk aset-aset pemerintah lainnya yang digunakan untuk kepentingan umat.

Harapan Baru bagi Fasilitas Keagamaan

Jika kajian ini berhasil, maka akan lahir sebuah terobosan hukum yang selama ini dinantikan. Pemerintah tidak lagi terjebak dalam dilema antara mempertahankan aset dan mendukung kegiatan keagamaan. Skema wakaf akan memungkinkan aset pemerintah beralih fungsi secara spiritual tanpa kehilangan akuntabilitas pengelolaannya.

Bagi masyarakat, langkah ini akan memberikan kepastian bahwa tempat ibadah yang mereka gunakan benar-benar berdiri di atas tanah yang berkah, bukan sekadar tanah sewa yang statusnya bisa berubah kapan saja.

Masjid Agung Bandung, yang telah menjadi saksi bisu perjalanan kota selama dua abad, kini kembali menjadi pelopor—kali ini dalam melahirkan model kebijakan wakaf modern yang berpihak pada kepentingan umat. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow