“Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah mengirim pesan jelas bahwa ruang digital bukan lagi wilayah tanpa aturan.”
LOCUSONLINE,JAKARTA – Dunia digital yang selama ini terasa seperti wahana bebas usia tampaknya akan segera dipasangi pagar pembatas. Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas, akan mulai berlaku pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut siap dijalankan bulan depan. Ia berharap para platform digital tidak sekadar membaca regulasi sebagai formalitas, melainkan benar-benar mendukung penerapannya.
“Efektivitas aturan ini sangat bergantung pada kepatuhan dan komitmen penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Meutya, telah melalui proses penyelarasan bersama Kementerian Hukum. Saat ini, regulasi berada pada tahap finalisasi di internal kementerian guna memastikan tidak ada kendala administratif sebelum ditandatangani dan diberlakukan efektif mulai Maret 2026.
“Detail teknis seperti klasifikasi, tata laksana, serta rentang waktu pelaksanaan akan diumumkan dalam waktu dekat” tegas Meutya.
Pemerintah menegaskan aspek tersebut penting agar implementasi tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
PP Tunas diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup paparan konten negatif hingga potensi eksploitasi data pribadi, yang dinilai membutuhkan perlindungan hukum lebih tegas terhadap penyelenggara sistem elektronik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










