LOCUSONLINE, GARUT – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut, Kamis (26/02/2026), perkara lingkungan hidup kembali menguji seberapa sakral sebuah izin usaha. Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menghadirkan ahli dalam sidang gugatan Nomor 35/Pdt.Sus-LH/2025/PN Garut untuk membedah satu pertanyaan yang sangat mendasar, apa boleh operasional jalan dulu, administrasi menyusul?
Majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat, Netty SR Naiborhu. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan konsep scientific prediction sebagai fondasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap rencana usaha wajib dinilai berbasis ilmu pengetahuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, mempertanyakan keabsahan praktik ketika satu perusahaan menjalankan operasional dengan menggunakan izin milik perusahaan lain. Ia mencontohkan situasi di mana perusahaan yang memiliki izin produksi tertentu justru operasionalnya dijalankan entitas berbeda dengan jenis kegiatan yang bertambah.
Ahli menjawab tegas: tidak sah. Ia menjelaskan bahwa subjek hukum dan objek kegiatan harus selaras. Jika ada perbedaan pelaku usaha atau perluasan jenis produksi, maka izin harus diperbarui atau diajukan kembali. Setiap perubahan ruang lingkup kegiatan wajib tercatat dalam dokumen resmi, termasuk adendum dan pembaruan kondisi lingkungan.
Persoalan lain yang disorot menyangkut keabsahan Surat Keputusan (SK) apabila terdapat ketidaksesuaian nomor antara SK pemberian sanksi dan SK pencabutannya. Menurut ahli, asas keteraturan dan ketelitian wajib dijunjung tinggi. Ia merujuk pada prinsip contrarius actus, yakni pejabat yang menerbitkan keputusan tata usaha negara juga yang berwenang memperbaikinya, dengan catatan seluruh unsur administratif harus konsisten dan jelas.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











