BandungKeuangan

Diskon PBB 2026! Pemkot Bandung Beri Potongan 10 Persen dan Hapus Denda hingga Rp1,2 Triliun

rakyatdemokrasi
×

Diskon PBB 2026! Pemkot Bandung Beri Potongan 10 Persen dan Hapus Denda hingga Rp1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Diskon PBB 2026! Pemkot Bandung Beri Potongan 10 Persen dan Hapus Denda hingga Rp1,2 Triliun locusonline featured image Mar
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin

[Locusonline.co] BANDUNG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 yang sangat menggiurkan. Ada diskon 10 persen untuk pembayaran tepat waktu, serta pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda bagi yang memiliki tunggakan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.

tempat.co

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa insentif ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang taat.

“Ada dua program insentif yang kami keluarkan. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku sampai 30 Juni 2026. Kedua, pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda PBB sampai 31 Desember 2026,” ujarnya di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin (2/3/2026).

Diskon 10 Persen: Hadiah untuk Pembayar Tepat Waktu

Program diskon 10 persen hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026, bukan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Ini adalah bentuk apresiasi bagi warga yang membayar pajak lebih awal dan tepat waktu.

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Karena itu diskon 10 persen ini berlaku khusus untuk PBB tahun 2026 dan batas waktunya sampai 30 Juni 2026,” jelas Andri.

Penghapusan Denda: Kesempatan Melunasi Tunggakan Tanpa Beban

Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB, Pemkot Bandung memberikan program pembebasan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026. Artinya, denda yang selama ini membengkak akibat keterlambatan pembayaran akan dihapuskan. Warga cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Program ini menjadi angin segar mengingat total piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 1995. Saat pelimpahan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Bandung pada tahun 2013, nilai piutang sudah berada di angka sekitar Rp650 miliar.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan penagihan piutang ini melalui berbagai program kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

Sukses Program Tahun Lalu: Rp237 Miliar Piutang Terkoreksi

Antusiasme masyarakat terhadap program penghapusan piutang terbukti tinggi. Pada program serupa tahun 2025 lalu, Bapenda mencatat koreksi piutang sebesar Rp237 miliar. Program tahun lalu dibagi dalam tiga kategori:

  • Penghapusan 100 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah
  • Pengurangan 50 persen untuk tunggakan 2013–2019
  • Pengurangan 25 persen untuk tunggakan 2020–2024

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dari program tahun lalu saja, Rp237 miliar piutang berhasil terkoreksi,” ungkap Andri dengan bangga.

Target PBB 2026 Meningkat, tapi Tanpa Kenaikan Pajak

Dari sisi penerimaan, target PBB tahun 2025 sebesar Rp600 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp547 miliar atau 91,23 persen. Untuk tahun 2026, target ditingkatkan menjadi Rp700 miliar.

Yang menarik, peningkatan target ini bukan berasal dari kenaikan tarif pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Tidak ada kenaikan pajak dan tidak ada kenaikan NJOP. Kenaikan target murni dari optimalisasi penagihan piutang dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, ” tegas Andri.

Ayo Manfaatkan Insentif!

Dengan adanya insentif diskon dan penghapusan denda, Bapenda Kota Bandung optimistis penerimaan PBB 2026 dapat maksimal sekaligus menurunkan angka piutang secara signifikan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini kesempatan untuk meringankan beban sekaligus berkontribusi bagi pembangunan Kota Bandung, ” pungkas Andri.

Bagi warga Bandung, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera cek tagihan PBB Anda dan manfaatkan diskon 10 persen untuk pembayaran tahun 2026 sebelum 30 Juni. Jika memiliki tunggakan, gunakan program penghapusan denda hingga 31 Desember 2026 untuk melunasi pokok tanpa beban tambahan. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow