LOCUSONLINE, JAKARTA – Perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), kembali memantik perdebatan hukum. Kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara Rp377 miliar dipersoalkan sejumlah kalangan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir, menilai unsur mens rea atau niat jahat tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama Indofarma tersebut.
Menurutnya, terdapat tiga alasan utama. Pertama, Arief disebut menjalankan kebijakan dalam kapasitas jabatan. Kedua, peristiwa terjadi dalam situasi darurat pandemi Covid-19 yang menuntut respons cepat untuk penyediaan alat kesehatan. Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebelumnya menyatakan tidak terbukti adanya aliran dana yang diterima Arief untuk memperkaya diri, sehingga pada tingkat itu tidak dijatuhkan hukuman uang pengganti.
Ia menegaskan, ketiga faktor tersebut menjadi dasar penilaian bahwa tidak terdapat unsur kejahatan dalam pengertian pidana korupsi. Dalam pandangannya, mens rea merupakan pembeda utama antara tindak pidana korupsi dan kesalahan administratif atau wanprestasi.
Merujuk putusan kasasi, Arief dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, kewajiban membayar uang pengganti Rp222,7 miliar subsider 7 tahun kurungan, serta denda Rp500 juta. Di titik inilah, menurut Mudzakkir, muncul pertanyaan mendasar, mengapa kewajiban membayar uang pengganti tetap dibebankan ketika tidak terbukti adanya aliran dana kepada terdakwa.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










