LOCUSONLINE, JAKARTA – Bulan Ramadan yang biasanya identik dengan pengendalian diri justru kembali diwarnai kabar lama yang tak pernah benar-benar pergi, operasi tangkap tangan pejabat publik. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar dengan menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, pada Selasa (10/3/2026). Ia membenarkan bahwa kepala daerah dari wilayah Bengkulu itu termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Meski demikian, pihak KPK belum memaparkan secara rinci siapa saja pihak lain yang ikut terjaring maupun perkara yang sedang diusut dalam operasi tersebut.
Baca Juga : Tak Terima Uang, Tapi Bayar Ratusan Miliar? Vonis Indofarma Bikin Dahi Berkerut
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.
Penangkapan terhadap Fikri Thobari menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang Ramadan tahun ini. Situasi yang, bagi sebagian pengamat, kembali menegaskan bahwa praktik korupsi tampaknya tidak mengenal kalender ibadah.
Sebelumnya, pada awal Januari 2026, KPK juga menggelar operasi serupa dengan mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada periode 2021-2026.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









