[Locusonline.co] JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) lebih tepat dipandang sebagai keputusan bisnis (business judgment), bukan sebagai tindak pidana korupsi. Pandangan ini disampaikan Alex setelah mempelajari dokumen perkara, termasuk surat dakwaan, fakta persidangan, dan putusan pengadilan terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Pendapat saya didasarkan pada surat dakwaan, fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, serta putusan pengadilan. Isu di luar itu tidak saya pertimbangkan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026) .
Alex merupakan ahli dalam perkara tata kelola minyak yang menjerat mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations Edward Corne. Dalam keterangannya sebagai ahli, Alex mengaku tidak menemukan substansi tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan perkara tersebut .
Tidak Ada Suap atau Gratifikasi
Menurut Alexander, tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi. Namun dalam perkara ini, ia tidak menemukan indikasi penerimaan suap maupun gratifikasi oleh manajemen Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM .
“Saya tidak melihat adanya suap atau gratifikasi yang diterima manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga. Keputusan yang diambil menurut saya sudah berdasarkan prinsip business judgment rule,” kata Alex .
Prinsip Business Judgment Rule
Alex menjelaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis, terdapat prinsip business judgment rule (BJR) yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Prinsip ini melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis, selama diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, informasi yang memadai, dan untuk kepentingan perseroan .
Ia mencontohkan kasus serupa di masa lalu, yaitu investasi Pertamina di Blok BMG Australia yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Meski di tingkat pertama dan banding dihukum 8 tahun penjara, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan tersebut melalui Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa langkah Karen tidak keluar dari ranah business judgment rule karena tidak ada unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan, atau kesalahan yang disengaja .
Kritik terhadap Audit Kerugian Negara
Selain menyoroti aspek hukum, Alex juga mengkritisi laporan audit kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan dinilai di bawah standar (substandard) dan tidak bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan nilai kerugian negara .
Kerugian negara yang dihitung BPK dalam kasus ini mencapai 2,7 miliar dolar AS dan Rp 25,4 triliun , sementara kerugian perekonomian negara dalam dakwaan mencapai Rp 171,9 triliun . Namun, Alex menilai laporan audit tersebut tidak menjelaskan secara rinci sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan auditor .
“Saya enggak punya gambaran terkait dengan angka-angka kerugian negara yang disebutkan oleh auditor BPK. Makanya saya bilang bahwa laporan audit itu substandard karena jelas di dalam standar yang dimiliki oleh BPKP, laporan audit itu harus secara terperinci dan jelas menyampaikan data-data yang dipakai oleh auditor untuk mengambil suatu kesimpulan,” katanya .
Dissenting Opinion Hakim
Pakar ekonomi Anthony Budiawan juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto. Dalam pendapatnya, hakim tersebut secara tegas meragukan prosedur, proses, dan kualitas hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK .
Mulyono juga menekankan pentingnya audit atas kerugian negara pada BUMN dilakukan dengan prosedur metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi sebelum proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum .
Polemik Waktu Penahanan
Anthony juga menyoroti proses penahanan para terdakwa yang dilakukan sebelum adanya perhitungan kerugian negara. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, penahanan sebelum adanya bukti yang cukup dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang .
“Di sini ada tindakan penahanan sewenang-wenang karena belum ada bukti. Itu dibuktikan bahwa kemudian BPK seharusnya kelihatannya terdikte berdasarkan dakwaan-dakwaan yang ada di dakwaan itu supaya tidak melenceng,” katanya .
Vonis dan Upaya Banding
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada 9 orang terdakwa dalam kasus ini pada 26-27 Februari 2026. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh .
Terdakwa lainnya, seperti Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, masing-masing divonis 13 tahun penjara .
Menanggapi vonis tersebut, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati mengajukan banding. Alex menilai langkah ini merupakan upaya hukum yang tepat. Ia juga menyoroti proses persidangan tingkat pertama yang dinilai kurang memberikan kesempatan seimbang bagi pihak terdakwa.
“Ketika terdakwa menghadirkan saksi atau ahli, waktunya dibatasi dan terkesan diburu-buru. Menurut saya itu tidak fair,” katanya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut dengan pertimbangan vonis pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan serta tidak diperhitungkannya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun dalam putusan majelis hakim. (**)
Rangkuman Perbedaan Pandangan
| Aspek | Pandangan Alexander Marwata | Pandangan Jaksa/Pengadilan |
|---|---|---|
| Esensi Perkara | Keputusan bisnis (business judgment) | Tindak pidana korupsi |
| Unsur Korupsi | Tidak ada suap/gratifikasi/konflik kepentingan | Ada persekongkolan jahat dan intervensi swasta |
| Audit Kerugian Negara | Substandard, tidak jelas sumber & metode perhitungan | Valid dan menjadi dasar hukum yang sah |
| Business Judgment Rule | Keputusan sesuai prinsip BJR, tidak ada fraud | Prinsip BJR tidak bisa melindungi perbuatan melawan hukum |













