LOCUSONLINE, MEDAN – Kisah investasi yang semula dijanjikan “berbunga manis” bagi jemaat gereja, kini berubah menjadi cerita pahit berbalut ironi, uang puluhan miliar rupiah lenyap, pelaku sempat melancong ke luar negeri, dan akhirnya pulang bukan sebagai wisatawan melainkan tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mendalami kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Andi Hakim. Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara itu diduga tidak bekerja sendirian. Istrinya, Camelia Rosa, kini ikut terseret dalam pusaran penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menyatakan keterlibatan sang istri masih terus didalami.
“Kalau unsur dan bukti cukup, akan kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Drama ini mencapai babak baru saat pasangan tersebut kembali ke Indonesia setelah sebelumnya melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026. Kepulangan mereka pada 30 Maret 2026 bukan tanpa alasan: tekanan hukum yang makin rapat.
Begitu mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Andi langsung diamankan aparat. Proses administrasi imigrasi pun berlangsung cepat, kali ini bukan untuk cap paspor liburan, melainkan pintu masuk menuju proses hukum.
Penangkapan ini juga tak lepas dari peran petugas Imigrasi yang mengandalkan sistem pencegahan dan penangkalan (cekal). Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti koordinasi cepat antar lembaga.
“Tim kami bergerak cepat di lapangan. Koordinasi jadi kunci,” katanya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










