LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemerintah mengimbau karyawan swasta ikut merasakan “nikmatnya” kerja dari rumah satu hari dalam sepekan. Namun, seperti biasa, tidak semua bisa ikut rombongan. Delapan sektor usaha dipastikan tetap harus hadir fisik alias WFH bukan untuk semua.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan imbauan tersebut melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang kerja dari rumah dan efisiensi energi di tempat kerja.
“Pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Namun, di balik imbauan itu, ada catatan penting dimana WFH bukan tiket libur tambahan, dan jelas bukan hak universal semua pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib bekerja seperti biasa. Hak cuti tahunan pun tidak akan berkurang.
Artinya, meski lokasi kerja berpindah ke rumah, tanggung jawab tetap “di kantor” minimal secara digital.
Pemerintah secara tegas mengecualikan delapan sektor vital dari kebijakan ini. Alasannya sederhana: sektor-sektor ini tidak bisa dijalankan dari balik layar laptop atau sinyal Wi-Fi.
Berikut sektor yang tetap wajib hadir fisik:
- Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
- Energi: BBM, gas, listrik
- Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, sampah
- Ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat belanja
- Industri & produksi: pabrik dan manufaktur
- Jasa & hospitality: hotel, pariwisata, restoran, keamanan
- Transportasi & logistik: angkutan, gudang, pengiriman
- Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal
Jika pekerjaan Anda berkaitan dengan dunia nyata, maka Anda tetap harus hadir di dunia nyata.
Kebijakan ini lahir dari dorongan efisiensi energi di tengah tekanan global. Namun implementasinya tetap diserahkan pada masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja dan teknis pelaksanaannya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










