LOCUSONLINE, GARUT – Dua kasus dugaan korupsi, dua nasib yang terasa seperti beda dunia. Satu menyeret videografer ke kursi pesakitan karena “harga ide”, satunya lagi proyek fisik miliaran rupiah yang masih berkutat di tahap penyelidikan tanpa tersangka.
Di satu sisi, ada nama Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja ekonomi kreatif yang sempat dipidana dalam kasus proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Di sisi lain, ada dugaan korupsi pembangunan jogging track di Kabupaten Garut senilai Rp1,3 miliar yang hingga kini belum juga menemukan “pemeran utama”.
Perbandingan ini memunculkan satu pertanyaan yang makin sering terdengar di publik: hukum kita sedang bekerja, atau sedang memilih-milih?
Amsal: Ide Kreatif Dihitung Nol, Orangnya Masuk Sel
Kasus Amsal bermula dari niat sederhana: bertahan hidup di masa pandemi Covid-19. Ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa lengkap dengan proposal, kontrak kerja, revisi hingga tiga kali, dan pembayaran setelah pekerjaan selesai.
Semua berjalan normal. Kepala desa puas, pembayaran sesuai kontrak, bahkan pajak dipotong langsung. Tak ada selisih angka. Tak ada protes dari klien.
Namun, cerita berubah ketika auditor menilai beberapa komponen kerja kreatif seperti ide, editing, dubbing bernilai nol rupiah.
“Total Rp5,9 juta itu dianggap nol oleh auditor dan jaksa,” ungkap Amsal dalam RDPU di DPR.
Logika sederhana pun muncul di ruang sidang. Bahkan hakim sempat kebingungan.
“Dibayar berapa?”
“Rp30 juta.”
“Sesuai proposal?”
“Iya.”
“Lalu kenapa dia dipenjara?”
Jawaban dari saksi: “Tidak tahu.”

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










