[Locusonline.co] Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
Penerbitan SE yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan . Menaker berharap kebijakan ini menjadi momentum nasional yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 .
Poin-Poin Penting Kebijakan WFH untuk Swasta
1. Ketentuan Pelaksanaan WFH
Pemerintah mengimbau (bukan mewajibkan) perusahaan untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu .
Hak Pekerja Tetap Terjamin:
- Upah/gaji serta hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan
- Pekerja yang menjalankan WFH wajib tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
Fleksibilitas Penentuan Hari:
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan WFH setiap hari Jumat, untuk sektor swasta hari pelaksanaan tidak harus Jumat. Penentuan hari diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan .
Menaker Yassierli menegaskan, “Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home, itu kita serahkan kepada perusahaan” .
2. Sektor yang Dikecualikan
Kebijakan WFH ini dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasionalnya :Sektor Contoh Kesehatan Rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi Energi BBM, gas, listrik Infrastruktur & Layanan Masyarakat Jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah Ritel/Perdagangan Bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan Industri & Produksi Pabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin Jasa & Hospitality Perhotelan, pariwisata, keamanan Makanan & Minuman Restoran, kafe, usaha kuliner Transportasi & Logistik Angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, jasa pengiriman Keuangan Perbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek
3. Program Optimasi Energi
Selain pengaturan kerja, SE ini juga mendorong program optimasi energi di tempat kerja melalui :
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
- Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minik, dan energi lainnya secara bijak
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur
Menaker menekankan pentingnya melibatkan serikat pekerja/buruh dalam merancang program ini guna membangun kesadaran bersama dalam penggunaan energi secara bijak .
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan WFH untuk sektor swasta merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah krisis energi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa potensi penghematan dari kebijakan WFH ini mencapai Rp6,2 triliun untuk APBN, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun .
Sifat Kebijakan: Imbauan, Bukan Kewajiban
Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, dengan mempertimbangkan bahwa setiap perusahaan memiliki kekhasan tersendiri yang harus tetap dijaga agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi .
“Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker .
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan
- Gaji pekerja TIDAK BOLEH dipotong selama menjalankan WFH
- Cuti tahunan TIDAK BERKURANG akibat kebijakan WFH
- Produktivitas dan kualitas layanan harus tetap terjaga
- Teknis pelaksanaan (jam kerja, hari pelaksanaan) diatur oleh masing-masing perusahaan
Jadwal Penerapan
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 . Perusahaan diimbau untuk segera menyesuaikan kebijakan internalnya dengan SE ini. (**)














