LOCUSonline, JAKARTA – Upaya “membuka ruang tafsir” soal siapa yang berhak menghitung kerugian negara resmi kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa urusan menghitung dan menetapkan kerugian negara bukan ajang bebas tafsir, melainkan domain resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Intinya tegas, kalau bicara angka kerugian negara, BPK-lah yang punya “alat hitung resmi”.
Permohonan uji materi ini diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang menilai ada ketidakjelasan dalam Pasal 603 dan 604 KUHP terkait siapa yang berwenang mengaudit kerugian negara dan bagaimana standar penilaiannya.
Singkatnya, mereka ingin memastikan bahwa penentuan kerugian negara tidak eksklusif milik satu lembaga, melainkan bisa dibuktikan lewat alat bukti lain dan dinilai hakim di pengadilan.
Namun, MK punya pandangan berbeda dan cukup “membumi” dalam logika birokrasi jiak kalau semua orang boleh menghitung, siapa yang dipercaya?
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi, tepatnya Pasal 23E UUD 1945, lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK. Artinya, bukan lembaga lain, apalagi tafsir bebas di luar sistem resmi.
MK juga menegaskan bahwa BPK tidak hanya menghitung, tetapi juga berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya perkara korupsi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










