DesakuEkonomiNasionalNews

APBN Bayar Cicilan Koperasi Merah Putih: Negara Jadi “Penjamin Kredit” Demi Ekonomi Desa?

bhegins
×

APBN Bayar Cicilan Koperasi Merah Putih: Negara Jadi “Penjamin Kredit” Demi Ekonomi Desa?

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image hyzdd6hyzdd6hyzd
Gambar Ilustrasi, Generated by Gemini AI

LOCUSonline, JAKARTA – Pemerintah resmi memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, sebuah regulasi yang, jika dibaca perlahan, terdengar seperti negara ikut menjadi “co-signer” dalam akad kredit pembangunan desa.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa skema pembayaran cicilan dilakukan bertahap melalui mekanisme transfer ke daerah. Dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa alias uang publik yang biasanya diharapkan untuk pembangunan, kini juga disiapkan untuk mencicil.

tempat.co

“Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH atau sekaligus melalui Dana Desa,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Dengan skema ini, pembiayaan pembangunan koperasi yang berasal dari pinjaman bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara praktis ditopang oleh keuangan negara. Artinya, ketika koperasi dibangun dengan utang, negara ikut memastikan cicilannya tetap lancar, sebuah konsep gotong royong versi fiskal modern.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menetapkan bahwa likuiditas awal akan ditempatkan di bank-bank Himbara secara bertahap, menyesuaikan kondisi fiskal nasional. Sederhananya, uang negara diputar, koperasi dibangun, cicilan dibayar kembali dengan uang negara juga, siklus yang rapi di atas kertas, meski mengundang pertanyaan di ruang diskusi publik.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow