HukumKorupsi

KPK Periksa 7 Direktur Biro Haji sebagai Saksi, Kasus Kuota Haji Kian Terbuka

rakyatdemokrasi
×

KPK Periksa 7 Direktur Biro Haji sebagai Saksi, Kasus Kuota Haji Kian Terbuka

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa 7 Direktur Biro Haji sebagai Saksi, Kasus Kuota Haji Kian Terbuka locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada hari ini, Rabu (9/4/2026), lembaga antirasuah memeriksa tujuh orang dari biro penyelenggara haji (PIHK) sebagai saksi untuk memperkuat bukti dan mengungkap aliran dana dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di dua lokasi berbeda: Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur di Surabaya dan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

tempat.co

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada jurnalis.

4 Saksi Diperiksa di Surabaya, 3 di Jakarta

Berikut rincian saksi yang dipanggil KPK hari ini:

Di Kantor BPKP Jawa Timur (Surabaya)

InisialJabatanPerusahaan
NRDirekturPT Al Madinah Mutiara Sunnah
FNDirektur UtamaPT Aliston Buana Wisata
NADirekturPT Barokah Dua Putri Mandiri
BKDirekturPT Kamilah Wisata Muslim

Di Gedung Merah Putih KPK (Jakarta)

InisialJabatanPerusahaan
HRADirekturPT Madani Prabu Jaya
AABDirektur UtamaPT An Naba International
KSDirekturPT Ananda Dar Al Haromain

Pemeriksaan terhadap para direktur biro perjalanan haji ini dinilai penting untuk mengungkap aliran uang dari pihak swasta ke oknum-oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Garis Waktu Kasus Kuota Haji

TanggalPeristiwa
9 Agustus 2025KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji
9 Januari 2026Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka
27 Februari 2026KPK terima hasil audit BPK
4 Maret 2026KPK umumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar
12 Maret 2026Yaqut ditahan di Rutan KPK
17 Maret 2026Gus Alex ditahan
19 Maret 2026Yaqut dialihkan ke tahanan rumah (permohonan keluarga)
24 Maret 2026Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK
30 Maret 2026Dua tersangka baru: Ismail Adham & Asrul Aziz Taba
9 April 2026Pemeriksaan 7 direktur biro haji sebagai saksi

Daftar Tersangka Kasus Kuota Haji

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:

TersangkaPeranStatus
Yaqut Cholil QoumasMantan Menteri AgamaDitahan di Rutan KPK
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)Staf Khusus Menteri AgamaDitahan di Rutan KPK
Ismail AdhamDirektur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)Tersangka
Asrul Aziz TabaKetua Umum KesthuriTersangka (berada di Arab Saudi, dalam koordinasi)

Catatan: Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, sempat dicekal ke luar negeri namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Operandi: Kuota Haji Khusus Membengkak

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Porsi haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 1.600 kursi (8%) membengkak menjadi 10.000 kursi. Diduga, kuota yang seharusnya untuk jemaah reguler yang sudah menunggu puluhan tahun dialihkan ke haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal.

KPK juga mendalami praktik “jual beli kuota” oleh PIHK, di mana calon jemaah yang baru mendaftar dan mampu membayar lebih mahal bisa berangkat lebih cepat dibanding jemaah yang sudah mengantre bertahun-tahun.

Peran Tersangka Swasta: Simpul Aliran Uang

Penetapan Ismail Adham (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Kesthuri) sebagai tersangka menjadi poin penting. KPK menyebut keduanya menjadi simpul konfirmasi bahwa memang ada aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kementerian Agama.

“Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” ujar Budi Prasetyo.

Dengan pemeriksaan terhadap tujuh direktur biro haji hari ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus yang telah mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Publik pun menanti apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan lebih lanjut dari aliran dana yang melibatkan pihak-pihak lain. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow