LOCUSonline, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah efisiensi energi di tengah gejolak global, namun di lapangan memunculkan tafsir yang tak selalu sejalan dengan semangat awal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, skema baru ini mengatur ASN bekerja empat hari di kantor (Senin-Kamis) dan satu hari dari rumah setiap pekan.
“WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam pengumuman resmi di Jakarta.
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan penghematan energi pasca meningkatnya ketegangan global, terutama yang berdampak pada sektor energi. Pemerintah berharap pengurangan mobilitas ASN bisa menekan konsumsi bahan bakar.
Namun di sisi lain, publik mulai membaca pola ini dengan cara yang lebih “membumi”: Jumat WFH berdekatan dengan akhir pekan, membuka peluang long weekend versi birokrasi.
Melalui Kementerian PANRB, pemerintah buru-buru memberi garis tebal, WFH bukan hari libur.
Menteri PANRB Rini Widyantini bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan ASN tetap wajib bekerja, melaporkan kinerja, dan berada dalam pengawasan atasan meski tidak berada di kantor.
“Fokus utama tetap pada hasil kerja, bukan lokasi bekerja,” tegas Rini.
Dengan kata lain, laptop menggantikan meja kantor, tapi target tetap harus dikejar.
Meski terdengar fleksibel, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN. Sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena menyangkut layanan langsung ke masyarakat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










