HukumNasionalNews

Pasal Perzinaan KUHP Digugat di MK: Negara Jaga Moral Publik atau Legalkan “Laporan Keluarga”?

bhegins
×

Pasal Perzinaan KUHP Digugat di MK: Negara Jaga Moral Publik atau Legalkan “Laporan Keluarga”?

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image qpanj3qpanj3qpan
Gambar Ilustrasi Generated AI

LOCUSonline, JAKARTA – Perdebatan mengenai Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Di satu sisi, negara menyatakan hadir menjaga moral publik. Di sisi lain, publik mulai bertanya, apakah moral kini memiliki prosedur pengaduan resmi berbasis hubungan keluarga?

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 pada Senin (13/4/2026), menegaskan bahwa pengaturan pasal tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara menjaga ketertiban moral yang berakar pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

tempat.co

“Negara Indonesia tidak memisahkan secara mutlak agama dan hukum. Dimensi agama menjadi bagian dari tata hukum dan kehidupan berbangsa,” ujarnya dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Rudianto merujuk pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar bahwa negara berdiri atas prinsip Ketuhanan. Dengan demikian, menurutnya, hukum nasional tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga menjaga nilai moral masyarakat.

Ia juga menekankan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap individu, keluarga, kehormatan, dan martabat. Dalam kerangka ini, keluarga diposisikan bukan sekadar urusan privat, melainkan entitas hukum yang memiliki kepentingan yang harus dijaga negara.

Pasal 411 dan 412 KUHP mengatur bahwa tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan hanya dapat diproses melalui pengaduan. Namun, tidak semua orang bisa melapor.

Bagi mereka yang terikat perkawinan, hanya suami atau istri yang dapat mengadukan. Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, hak tersebut diberikan kepada orang tua atau anak.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow