LOCUSonline, DEPOK – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bergerak cepat merespons dugaan pelecehan seksual yang mencuat di kalangan mahasiswa. Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat yang dinilai berisi pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan, merupakan sebuah fenomena yang, ironisnya, terjadi di lingkungan yang seharusnya paling paham soal hukum dan etika.
Unggahan dari akun media sosial @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026) menyulut perhatian luas publik.
“Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang setiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” demikian narasi yang beredar.
Alih-alih menjadi percakapan privat yang aman, isi grup tersebut justru berubah menjadi konsumsi publik. Lebih dari 11 juta akun telah melihat unggahan itu, dengan puluhan ribu kali dibagikan, ini membuktikan bahwa di era digital, “ruang privat” sering kali hanya menunggu waktu untuk menjadi viral.
Yang menjadi sorotan, para anggota grup disebut telah menyadari potensi risiko jika percakapan tersebut tersebar. Namun, kesadaran itu tampaknya tidak cukup untuk menghentikan aktivitas yang kini menuai kecaman luas.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan satir yang serius: apakah kesadaran hukum tanpa etika hanya akan menghasilkan pelanggaran yang lebih “terencana”?
Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan pihak fakultas telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










