LOCUSonline, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Dalam sidang keempat perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, isu lama kembali muncul dengan wajah baru: batas antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Sidang yang digelar Senin (13/4/2026) tersebut menghadirkan keterangan dari DPR RI melalui Anggota Komisi III, Rudianto Lallo. Ia menjelaskan bahwa pengaturan ulang pasal penghinaan kepala negara bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan memiliki dasar konstitusional yang telah ditegaskan sebelumnya oleh MK.
Rudianto merujuk pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan pengaturan kembali pasal penghinaan Presiden, selama memenuhi unsur kepastian hukum dan tetap menghormati prinsip demokrasi.
Artinya, pasal yang dulu sempat “dipensiunkan” kini kembali hadir, tentu dengan kemasan yang diklaim lebih ramah terhadap kebebasan berpendapat.
Mahkamah, kata dia, juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat Presiden sebagai kepala negara tetap dimungkinkan, selama dirumuskan secara proporsional dan tidak menghambat kritik publik.
Perbedaan utama dalam KUHP Baru terletak pada status delik aduan absolut dalam Pasal 218 dan 219. Dengan mekanisme ini, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Secara teori, hal ini disebut sebagai upaya mengurangi sifat represif negara. Namun dalam praktiknya, muncul tafsir satir, kritik tetap diperbolehkan selama tidak ada pihak yang merasa perlu melapor.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












