LOCUSonline, GARUT – Ketegangan hukum di Kabupaten Garut kembali meningkat. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan akan menggugat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke pengadilan. Gugatan tersebut dikaitkan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berakar dari persoalan tata kelola birokrasi di tingkat daerah.
Ketua GLMPK, Bakti, bersama Sekretaris Ridwan Kurniawan, SH, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dipicu oleh dugaan pelanggaran dalam proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Menurut mereka, terdapat indikasi pengangkatan pada posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) serta salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan yang tidak melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil kajian bersama tim kuasa hukum, kami menemukan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Kami menilai persoalan ini berkaitan dengan tanggung jawab pemerintahan secara menyeluruh,” ujar Bakti, Kamis (16/4/2026).
Upaya hukum yang sebelumnya diajukan GLMPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung belum membuahkan hasil. Hal ini disebut berkaitan dengan kendala dalam penerapan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
GLMPK menilai perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Cipta Kerja membuat mekanisme permohonan fiktif positif menjadi tidak berjalan efektif. Selain itu, belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana turut memperumit proses tersebut.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










