LOCUSONLINE – Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan respons tegas terhadap video viral oknum Satpol PP yang mendukung Calon Wakil Presiden 2024 nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Eko menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan emosinya saat melihat video tersebut dalam sidang kode etik pada Selasa malam, 02 Januari 2024.
Video tersebut tersebar saat Satpol PP Garut sedang intensif melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Eko menjelaskan bahwa pelaku dalam video adalah seorang Honorer, bukan pegawai ASN, bagian dari regu pleton keamanan di wilayah perkotaan.
“Anggota yang terlibat merupakan bagian dari regu di pengkolan, tidak diketahui oleh regu lainnya. Kami telah melakukan sidang kode etik internal, memberikan sanksi skorsing tiga bulan tanpa tunjangan kepada pelaku utama, dan satu bulan tanpa tunjangan untuk yang lainnya,” tegas Eko.
Pihak Satpol PP Garut menegaskan bahwa video tersebut tidak mencerminkan seluruh institusi, hanya melibatkan satu oknum dari regu pleton.
Eko menjelaskan bahwa inisiatif pembuatan video berasal dari pelaku sendiri dan bukan terkait dengan Forum Komunikasi Pembantu Satpol PP Nusantara.
“Kami akan memantau sanksi ini oleh petugas disiplin internal. Apabila ada pelanggaran serupa selama masa skorsing, tindakan tegas dengan pemutusan kontrak akan diambil,” tambahnya.
Eko menekankan bahwa video itu dibuat sebelum penetapan Capres 2024, dan pihaknya terus menggali informasi terkait hal tersebut. Saat ini, permasalahan dianggap sebagai internal, dengan kebiasaan memberikan sanksi olahraga fisik kepada anggota yang melanggar aturan di Satpol PP Garut.
GMNI Garut Kecam Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN dan Non ASN di SKPD Satpol PP
Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut, Jajang Saepuloh, mengungkapkan kekecewaannya terhadap SKPD Satpol PP Kabupaten Garut yang diduga melanggar kode etik netralitas ASN dan non-ASN. Ia menegaskan bahwa dalam menjelang Pemilihan Presiden, ASN di lingkup Kantor Satpol PP harus menjaga netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jajang Saepuloh meminta Bawaslu untuk bertindak tegas dan menyelidiki masalah ini secara mendalam. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas di kalangan SKPD dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. “Netralitas ASN dan non ASN harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” tegasnya, Selasa, 02 Januari 2023.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jajang Saepuloh menyoroti larangan bagi ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu fungsi pelayanan, kinerja, profesionalitas, dan integritas.
Ia menegaskan bahwa saat ini, di tengah situasi politik yang kian memanas, ASN sebagai aparatur sipil negara harus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme.
Menanggapi video deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jajang Saepuloh menekankan bahwa ASN di Kabupaten Garut harus menghindari konflik kepentingan, menerima gratifikasi, berpihak pada calon atau partai politik, atau melakukan kampanye politik di lingkungan kerja.
“Melanggar kode etik dan peraturan ASN dapat merusak citra dan reputasi Satpol PP Kabupaten Garut. Ini harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas,” papar Jajang Saepuloh.
Ia menyoroti bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak negatif pada integritas, kredibilitas, dan kinerja ASN, serta mengganggu proses demokrasi yang sehat dan adil.
Jajang Saepuloh menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
“ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara serta bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat adalah tanggung jawab yang harus diemban,” pungkas Jajang Saepuloh. (MZR)