LOCUSONLINE.CO – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebagian pegawai terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menerima nominal berbeda. Paling banyak mengantongi ratusan juta rupiah.
“Yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Albertina menjelaskan pegawai penerima uang paling sedikit sejumlah Rp1 juta. Dia enggan memerinci identitas pegawai yang memalak tahanan itu.
“Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas,” ujar Albertina.
Tidak semua pegawai yang terlibat skandal ini menerima uang pungli. Peradilan etik digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (*)
CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues