LOCUSONLINE.CO – Diduga tidak cermat dalam mengendalikan kontrak serta ceroboh dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan 6 Paket pekerjaan jaringan Irigasi dan 5 Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan tidak sesuai kontrak sebesar Rp.146.203.100.
Temuan BPK pada kegiatan Tahun 2022 ini, seharusnya menurut aturan pasca diumumkan dan menjadi sebuah catatan rekomendasi yang ditujukan kepada PJ Walikota Tasikmalaya, seharusnya harus sudah tuntas diselesaikan dalam pengembalian ke kas negara 6 bulan setelah diumumkan oleh BPK RI pada Desember 2022 lalu.
Namun pada kenyataannya, hingga Januari 2024 ini, pengembaliannya belum seluruhnya di selesaikan oleh ke 6 rekanan CV. Bidang SDA Dinas PUTR Kota Tasikmalaya harusnya ikut pro aktif dalam memberikan kejelasan dan upaya pengembalian kepada rekan-rekan CV yang disinyalir bermasalah dalam ikut serta menyalahi aturan dalam mengerjakan pekerjaan paket yang tidak sesuai kontrak.
Kabid SDA Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Yadi Kustiman melalui Kasi Operasi Pemeliharaan SDA Dinas PUTR Taufik Hidayat kepada LOCUS mengakui, hingga saat ini sebetulnya seluruh Rekanan CV tersebut sudah ada yang membayar dan melunasi.
“Memang hingga saat ini seluruh Rekanan CV ada yang sudah melunasi, namun ada yang sudah membayar tapi belum melunasi,” ucap Taufik saat dimintai tanggapannya oleh wartawan melalui pesan singkat What’s App pribadinya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues