LOCUSONLINE.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dalam upaya melestarikan sejarah dengan mengesahkan tiga situs peninggalan bersejarah menjadi cagar budaya.
Keputusan Pemkab Karawang ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperhatikan dan melestarikan warisan sejarah yang telah lama terabaikan di wilayah yang dikenal dengan daerah lumbung padi tersebut.
[irp posts=”2934″ ]
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap banyaknya situs sejarah di Karawang yang telah terlupakan.
Menurutnya, upaya penyelamatan situs-situs sejarah ini sangat penting sebagai bagian dari akar pembangunan Karawang.
Proses penentuan tiga situs peninggalan sejarah yang dijadikan cagar budaya dilakukan setelah melalui proses penelitian yang teliti. “Setelah dilakukan penelitian, lalu kami tetapkan,” ujar Bupati Aep, Sabtu (27/1/2024).
[irp posts=”3681″ ]
Ketiga situs yang telah disahkan menjadi cagar budaya tersebut adalah Taman Makam Sampurnaraga di Jalan Monumen Rawagede, bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok, dan bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44.
Taman Makam Sampurnaraga merupakan salah satu situs yang menjadi saksi sejarah peristiwa Agresi Militer Belanda pasca-kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara itu, bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok menjadi saksi bisu sejarah penting Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 sendiri memiliki nilai sejarah yang penting sebagai saksi program pemerintahan Hindia Belanda. Bangunan tersebut diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1912 dan memiliki arsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung.
[irp posts=”3212″ ]
Keputusan untuk mengesahkan ketiga situs ini sebagai cagar budaya merupakan langkah penting dalam menjaga dan melestarikan sejarah Karawang bagi generasi mendatang. (Red*)
Jurnalis Karawang: Yusup
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!