LOCUSONLINE, LOMBOK UTARA – Polres Lombok Utara berhasil mengungkap transaksi judi online dan menangkap seorang bandar judi togel online. Senin, 26/ 02
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ghufron Subeki Sh., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang terduga bandar judi togel online dengan inisial M.
“Kami berhasil mengamankan M (52) di rumahnya di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, pada Senin dini hari, 26 Februari 2024,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap pelaku M dilakukan setelah melakukan upaya penyelidikan sebelumnya.
“Setelah kami melakukan interogasi, pelaku mengaku telah bermain judi secara online selama 5 tahun. Ia bermain di tiga situs judi online dan melakukan deposit menggunakan rekening bank,” jelas Ghufron.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 125.000, Kartu ATM, ponsel, alat tulis, kertas rekapan, dan kertas resi Brilink.
“Pelaku M telah kami bawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Laporan: AZ