LOCUSONLINE, JAKARTA – Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasim Limpo (SYL), mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). SYL didakwa oleh JPU KPK telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI antara tahun 2020 hingga 2023.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa SYL dan tim sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi dalam waktu dua minggu ke depan. Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberikan batas waktu satu minggu untuk penyampaian eksepsi karena para terdakwa berstatus tahanan. Oleh karena itu, sidang eksepsi akan digelar pada tanggal 6 Maret 2023.
Selain SYL, Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Tahun 2023, Muhammad Hatta, juga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL. Keduanya didakwa sebagai koordinator dalam pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan RI atas perintah SYL.
JPU KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan di Kementan RI. Uang-uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.
JPU KPK juga menyebutkan bahwa SYL menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa. Jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, SYL akan mengancam mereka dengan pemindahan tugas atau pemecatan.
Terakhir, jika ada pejabat yang tidak setuju dengan permintaan SYL, terdakwa meminta agar pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Laporan: Red