LOCUSONLINE, JAKARTA – Rapat tertutup yang diadakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan para Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/3) bertujuan tujuan untuk memperkokoh peran dan tanggung jawab mereka masing-masing.
Dilansir dari situs resmi MK di Jakarta pada hari Rabu, rapat tersebut diadakan di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK. Beberapa individu menghadiri acara tersebut, termasuk Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, anggota MKMK Yuliandri, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Rapat antara para Hakim Konstitusi dan MKMK ini diinisiasi untuk memperkokoh peran dan tanggung jawab masing-masing, baik itu MKMK atau hakim konstitusi,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Dia menambahkan, MKMK yang bertugas menjaga kode etik dan mempertahankan martabat para hakim konstitusi, merasa perlu untuk saling berdiskusi dan bertukar pandangan menjelang masa tugas besar para hakim konstitusi pada tahun 2024 ini.
Terutama, para hakim sedang bersiap-siap untuk menangani kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Legislatif dalam Pemilu Serentak 2024.
“Sebagai MKMK dalam tugasnya untuk menjaga dan mempertahankan martabat serta kode etik hakim, maka penting bagi MKMK untuk menyelaraskan tugas ini. Ditambah lagi beberapa waktu ke depan, para hakim konstitusi akan menghadapi penanganan perkara PHPU 2024,” katanya.
Selain memperkokoh peran dan tanggung jawab, para hakim konstitusi saling berbagi pandangan terkait mulai dari pembentukan MKMK hingga ketika majelis tersebut mulai beroperasi secara permanen dan adanya sekretariat MKMK di MK.
Baca Juga: Resiko Konflik Politik Jika Jokowi Tidak Indahkan Putusan MK
Semua hakim konstitusi sangat optimis dengan kehadiran MKMK karena dapat menjadi langkah preventif bagi para hakim agar lebih teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga konstitusi dan demokrasi.
Diketahui, MKMK permanen memiliki tiga anggota yang terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Baca Juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara
Anggota tersebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang mewakili hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas yang mewakili kalangan akademisi dengan latar belakang bidang hukum.
Mereka memiliki masa kerja satu tahun, dari 8 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 PMK/1/2023.
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues