HukumNews

Resiko Konflik Politik Jika Jokowi Tidak Indahkan Putusan MK

Tim locus
×

Resiko Konflik Politik Jika Jokowi Tidak Indahkan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Titi Anggraeni pakar kepemiluan
Titi Anggraeni Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia

LOCUSONLINE, SEMARANG – Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko menghadapi konflik politik dan keraguan terhadap legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Minggu, 3/ 3/ 2024

Menurut Titi Anggraini, Pemerintah dan DPR RI kemungkinan tidak akan memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang seharusnya dilaksanakan pada bulan November menjadi September 2024. Hal ini disampaikan oleh Titi Anggraini dalam wawancara dengan ANTARA di Semarang pada hari Minggu (3/3).Iklan Layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023, disepakati bahwa rancangan undang-undang tersebut akan menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang tersebut adalah memajukan pelaksanaan pilkada dari bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan bulan November 2024 sebagai jadwal pelaksanaan pilkada.

” Pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK berpotensi menimbulkan konflik politik dan meragukan legitimasi pilkada. Hal ini juga berisiko bagi Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI,” tegas Titi Anggraeni.

Baca Juga: Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Jangan Sampai Pileg Jadi Ajang Cek Ombak Kekuatan Perolehan Suara

Sebelumnya, MK menegaskan dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa pilkada serentak tahun ini tetap akan dilaksanakan pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

MK juga menyebutkan bahwa pentingnya menjaga tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan agar pilkada dapat dilaksanakan secara serentak secara nasional. Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca Juga  Berita Baik! Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja PNS Lampung Selatan Cair Hari Ini!

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow