HukumHukum KriminalNews

Karena Takada Manfaat Medis dari Penggunaan Ganja, Putusan MK Didukung BNN

locusonline
×

Karena Takada Manfaat Medis dari Penggunaan Ganja, Putusan MK Didukung BNN

Sebarkan artikel ini
BNN dukung putusan Mk Tolak Legalkan ganja
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom (kanan) saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat (22/03/2024).

LOCUSONLINE, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan legalisasi ganja yang diajukan oleh orang tua dari seorang anak pengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak sejak lahir, mendapatkan dukungan dari Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Keputusan tersebut menurut Marthinus didasarkan pada pertimbangan medis dan etis terkait larangan penggunaan ganja. Beliau memberikan penjelasan ini saat diwawancarai setelah acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta. Jumat, 22/3/ 2024

Marthinus menekankan bahwa dari sudut pandang medis, penggunaan ganja yang berlebihan dapat berdampak negatif pada sistem saraf manusia. Dari berbagai penelitian yang telah dilakukan, Marthinus menegaskan bahwa tidak ada manfaat medis yang dapat diperoleh dari penggunaan ganja.

Dalam konteks etis, Marthinus menambahkan bahwa pengaruh ganja sangat signifikan, yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. “Jadi, apa alasan untuk melegalkannya? Tidak ada alasan, baik dari segi medis maupun etis,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah menolak dalil permohonan yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti dan Supardji, orang tua dari Shita Aske Paramitha, seorang penderita cerebral palsy sejak lahir. Mereka mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam sidang pleno MK pada hari Rabu (20/3), menyatakan bahwa narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Hal ini berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif setelah putusan tersebut, atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Polri Gelar Rakor Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Gedung Tribrata

MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Hal ini penting agar isu ini dapat diselesaikan dan dijawab secara rasional dan ilmiah.

Pengkajian ini sangat diperlukan, mengingat semakin banyaknya aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.

Editor: Red

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow