GarutHukumNews

Pembangunan Joging Track Dispora Garut di Era Kepemimpinan Basuki Eko Diduga Kuat Langgar Tiga Aturan, Kini Mulai Rusak

redaksilocus
×

Pembangunan Joging Track Dispora Garut di Era Kepemimpinan Basuki Eko Diduga Kuat Langgar Tiga Aturan, Kini Mulai Rusak

Sebarkan artikel ini
Joging track garut
Kondisi Joging Track yang berada di area SOR Ciateul dan berdampingan dengan Art Center Garut kondisinya sudah rusak. Alas yang dipasang sudah mulai terkelupas dan bolong-bolong. Kondisi sekitarnya pun banyak rumput dan ilalang. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

LOCUSONLINE.CO, Garut – Badai besar yang menerjang Kejaksaan Negeri Garut dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Joging Track yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga menambah catatan kelam, setelah Kejari Garut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan Tipikor dana BOP Pimpinan DPRD dan Reses.

Pelapor dugan Tipikor pembangunan Joging Track yang berada di areal SOR Ciateul Kabupaten Garut, Asep Muhidin, Sh,. MH menyikapi proses penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejari Garut. Pelapor menduga kuat, penyidik Kejari Garut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), karena waktu penyelidikan tidak mencapai 100 hari, melainkan 42 hari kerja.

“Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, menyebutkan:

Pasal 5 (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja. (2) Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan. (3) Untuk Kejaksaan Negeri tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow