LOCUSONLINE, GARUT – Bagi pekerja yang mengalami masalah dalam menerima haknya dari perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri , kini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah membuka posko pengaduan.
“Kami telah menyediakan posko pengaduan untuk pembayaran THR. Menurut peraturan ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin. Senin, 1/ 4/ 2024
Muksin menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebelum Idul Fitri atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Disnakertrans Garut terus memantau dan menyiapkan posko bagi pekerja yang mengalami hambatan atau tidak mendapatkan hak THR agar segera melapor secara daring maupun datang ke kantor Disnakertrans Garut.
“Kami juga telah menyediakan hotline kontak pengaduan di website untuk pengaduan terkait masalah THR yang dikelola langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Jika ada pengaduan dari pekerja, jajaran pengawas tenaga kerja akan menindaklanjutinya, bahkan bisa diproses secara langsung.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen. Namun, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR, dan ada sanksi administrasi lainnya.
Muksin menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan di Garut sudah membayarkan THR lebih awal kepada pekerjanya berdasarkan pemantauan di lapangan. “Kami telah memantau beberapa perusahaan, terutama yang besar, dan mereka sudah membayarkan THR sejak awal,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan, dan besaran THR adalah satu kali gaji untuk pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.
Muksin berharap bahwa seluruh perusahaan di Garut dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang THR keagamaan.
“Kami berharap semua perusahaan mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pemberian tunjangan hari raya keagamaan,” katanya.
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues