BisnisEkonomiNewsPemerintah

Posko Pengaduan Disnakertrans Garut Siap Bantu Masalah THR Tak Dibayar

redaksilocus
×

Posko Pengaduan Disnakertrans Garut Siap Bantu Masalah THR Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
Pemakab Garut Buka Pos Pengaduan THR
Ilustrasi- Buruh Kompeksi
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

LOCUSONLINE, GARUT – Bagi pekerja yang mengalami masalah dalam menerima haknya dari perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri , kini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah membuka posko pengaduan.

“Kami telah menyediakan posko pengaduan untuk pembayaran THR. Menurut peraturan ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin. Senin, 1/ 4/ 2024

tempat.co

Muksin menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebelum Idul Fitri atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Disnakertrans Garut terus memantau dan menyiapkan posko bagi pekerja yang mengalami hambatan atau tidak mendapatkan hak THR agar segera melapor secara daring maupun datang ke kantor Disnakertrans Garut.

“Kami juga telah menyediakan hotline kontak pengaduan di website untuk pengaduan terkait masalah THR yang dikelola langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Jika ada pengaduan dari pekerja, jajaran pengawas tenaga kerja akan menindaklanjutinya, bahkan bisa diproses secara langsung.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen. Namun, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR, dan ada sanksi administrasi lainnya.

Muksin menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan di Garut sudah membayarkan THR lebih awal kepada pekerjanya berdasarkan pemantauan di lapangan. “Kami telah memantau beberapa perusahaan, terutama yang besar, dan mereka sudah membayarkan THR sejak awal,” katanya.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow