LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa ditangkap Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menangkap. Jumat, 19/4/ 2024
Kompol Ricky Ardipratama, Ketua Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Purwakarta, mengatakan bahwa kedua orang yang diamankan adalah YS (47) dan AS (48), warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Mereka ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan uang yang diduga sebagai pungli terhadap kendaraan pengangkut material alam di Jalan Desa Cilalawi.
Ricky menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pungutan dengan modus retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa.
“Hari ini, Tim Saber Pungli Purwakarta melaksanakan kegiatan OTT di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Dalam kegiatan ini, kami mengamankan dua terduga pungli dengan inisial YS dan AS,” ujarnya.
Selama penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp205.000.
Pewarta: Laela
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues