LOCUSONLINE – Guna mempersiapkan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tingkat Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat di Aula Kantor Inspektorat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (17/05/2023)
Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Toni Tisna Somantri, menyampaikan, dalam rapat tersebut pihaknya mengundang para sekretaris dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didampingi oleh pegawai yang mahir terkait dengan aplikasi. Rapat ini dalam rangka melakukan persiapan untuk penilaian mandiri terkait SPIP Terintegrasi, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Mulai bulan Mei dan Juni sampai Juli itu kita akan dilakukan penilaian terkait dengan penyelenggaraan SPIP, semacam evaluasi lah, tapi diberikan kesempatan para entitas. Para SKPD untuk menilai secara mandiri sampai sejauh mana sih SPIP yang dilaksanakan di SKPD-nya masing-masing,” jelasnya.
Toni menerangkan, pada hari Rabu, 24 Mei mendatang rencananya akan dilaksanakan kick off meeting terkait dengan pelaksanaan penilaian mandiri ini.
“Jadi SKPD akan menilai mandiri. Nanti setelah SKPD menilai secara mandiri, baru kemudian ada penilaian oleh Inspektorat, sebagai penjamin kualitas apakah penilaian yang dilakukan SKPD secara mandiri itu baik atau tidak baik,” terangnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues