LOCUSONLINE.CO – Belum lama ini, Bupati Garut Rudy Gunawan, menegaskan keberadaan Club Malam Rama Shinta wajib hukumnya ditutup dan pemiliknya dipidanakan karena melanggar Dua Perda sekaligus.
“Ya iyalah, jadi dia salah baca. Sekarang diproses penyidikan. Jadi di Garut itu ada Perda No. 13 yang menyatakan alkohol 0 persen. Artinya Satpol PP bisa menyita minuman yang kadar alkoholnya diatas 0 persen seperti bir dan lainnya. Yang kedua, kita ada perda lain, kalau mendirikan itu tidak cukup dengan NIB,” ujar Rudy Gunawan kepada sejumlah wartawan yang mempertanyakan sikap warga yang menolak adanya bisnis club malam di Kabupaten Garut, Rabu (27/09/2023).
Rudy pun menegaskan, NIB (Nomor Induk Berusaha) bukan untuk operasional tetapi untuk usaha. Bahkan, pada kesempatan yang sama Rudy Gunawan juga menyampaikan, pemilik NIB bebas melakukan usaha di manapun, tetapi tidak berlaku untuk Garut dan Aceh. “NIB itu bukan untuk operasional, tapi untuk usaha boleh. Dia boleh usaha dimanapun. Di Bali atau dimana saja. Tapi mohon maaf kalau di Garut dan di Aceh tidak bisa, karena di Garut itu disebutnya club malam,” terangnya.
Rudy menjelaskan, kalau sekarang ada karaoke di wilayah hukum Kabupaten Garut, maka bisnis seperti ini masih diperbolehkan. Namun untuk kategori club malam itu terlalu bombastis. “Karaoke yang sekarang ini boleh. Tapi terlalu bombastis kalau ada club malam. Terus dia itu gak ngomong dulu ke warga, ke siapa gak mau. Saya mah sudah punya NIB, sok atuh NIB gunakan. Intinya ditutup, malah dipidanakan,” terangnya.
Rudy mengaku, Pemkab Garut sudah memberikan dua kali peringatan, sehingga Club Rama Shinta harus ditutup. Dan pemilik usaha tersebut sudah dilaporkan ke penyidik karena sudah melanggar 2 perda sekaligus.
“Jadi itu teh sudah ada peringatan 1, peringatan 2, ditutup. Dan sekarang diajukan, pemilik itunya diajukan ke penyidikan melanggar 2 perda. Kesatu, perda No. 13 Anti Maksiat ada tentang miras (minuman keras) dan kedua melanggar K3. K3 itu adalah semua kegiatan usaha di Garut sampai pukul 23.00 WIB,” paparnya.
Pada kesempatan yang sam Rudy Gunawan menyebut nama yang diduga sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Menurutnya, Kasatpol PP menegaskan ada dua perda yang dilanggar. “Kata Pak Eko kan ada 2 pasal yang dilanggar. Jadi kondisi yang harus diperhatikan oleh kita bahwa NIB itu, kan distu ada terbukti menjual minuman keras. Kan club malam, masa mau menjual Aqua,” Katanya.
Dikatakannya, dengan Perda Miras Satpol PP berwenang mengamankan setiap minuman beralkohol yang lebih dari 0 persen. Sedangkan klub malam itu menurutnya identik dengan minuman beralkohol. “Di situ itu telah terbukti menjual minuman keras, klub malam masa rek ngajual Aqua (Club malam masa mau menjual Aqua. Rek naon lah di Garut aya klub malam, sina ka Bandung we (Mau apa sih di Garut ada klub mobil, suruh ke Bandung saja, red)” katanya.
Owner Rama Shinta dan Masyarakat Garut Anti Maksiat Datangi DPRD Garut
Setelah viral tentang statement Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH,. MH,. MP dan sejumlah aksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yang membuka usaha Club Malam, sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Garut Anti Maksiat (Magma) dan owner Rama Shinta bertemu di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (06/10/2023) dan diterima Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Garut.
Pertemuan itu merupakan audensi yang diajukan oleh Magma yang meminta DPRD Garut untuk mengundang owner perusahaan Rama Shinta. Pada audensi kali ini berjalan lancar. Pihak Magma meminta DPRD Garut untuk mengumpulkan semua data dan meninjau kembali semua perijinan perusahaan yang bergerak di dunia hiburan.
Usai pelaksanaan audensi, Owner Rama Shinta, Paramaarta Ziliwu, SH,. MH,. CPL,. CPCLE memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, konflik dimulai dari keinginan Paguyuban IBC yang menginginkan pengelolaan seluruh asset Kompleks Pertokoan yang selama ini masih menjadi hak pengembang.
“Semenjak Rama Shinta didirikan banyak permasalahan yang terjadi, saya sebagai pemilik dari Rama Shinta sudah melakukan klarifikasi terhadap instansi atau dinas terkait, banyak polemik yang terjadi sekarang,” ungkap pengacara yang akrab disapa Rama ini.
Setelah banyak polemik yang terjadi, menurut Rama, sekarang Management Rama Shinta mengganti jenis usaha menjadi Cafe dan Resto yang terdapat live musik dan event-event dari artis lokal maupun artis nasional.
Permasalahan Rama Shinta sendiri sebagaimana terkuak dalam audiensi dari element masyarakat di Gedung Dewan, menurut Rama secara legalitas IMB nya pada tahun 2007 bukan tahun 2005 seperti kabar yang beredar sekarang.
“Saya berani katakan bahwa pada IMB tahun 2005 terdapat banyak pelanggarannya, contohnya bangunan yang seharusnya hanya 2 lantai akan tetapi menjadi 3 lantai dan lain sebagainya. Sedangkan IMB yang saya punya itu tahun 2007 yang peruntukannya untuk komersil. Di IMB 2005 banyak pelanggarannya,” tutur dia.
Setelah itu, Rama menyebutkan, permasalahan sebenarnya adalah adanya konflik internal di dalam kawasan IBC (Intan Bisnis Centre). Dimana ada sekelompok orang yang ingin menguasai dan mengelola fasilitas umum dan fasilitas Sosial diantaranya Billboard, ATM, Security dan Parkir.
“Saya sebagai pemilik Rama Shinta dan sebagai pemilik Kuasa dari developer untuk mengelola fasilitas umum dan fasilitas Sosial tersebut malah disudutkan dengan penggiringan opini yang menyesatkan dari sekelompok orang tersebut,” katanya.
Rama Shinta Café & Resto sendiri ternyata menurut Rama dijadikan alat bergaining Kelompok tadi untuk memuluskan keinginan pengelolaan seluruh Asset IBC. Sebagaimana terungkap dalam fakta bahwa ada kata-kata penekanan dari kelompok orang tersebut “Bilamana fasilitas itu diberikan maka IBC kondusif”.
Selama ini pihak Rama Shinta belum pernah menerima surat penolakan dari pihak manapun, tetapi pihaknya mengetahui ada penolakan dari kabar berita dan orang-orang.
Rama meminta, ketika ada peraturan yang akan ditegakan, maka harus berlaku untuk semua. “Kenapa dilakukan hanya untuk Rama Shinta sendiri, sementara untuk yang lain dilakukan pembiaran-pembiaran. Dan itu sudah kita sampaikan bukti-buktinya saat audensi,” katanya.
Terkait dengan sejumlah pemberitaan miring tentang pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko yang menyebutkan didapati ratusan minum keras import. Kenyataannya itu semua tidak terbukti karena pihak Rama Shinta memiliki berita acaranya. Apa saja yang ditia diantaranya Bir, sekitar 99 botol berbagai jenis seperti Bir Bintang, Frozen dan Singaraja. ada minuman yang sudah dibuka koktai hanya sebanyak 1 botol 1 botol.
Sehingga pihaknya pun menilai informasi yang berkembang tidak berdasarkan fakta-fakta di lapangan, Rama menegaskan telah meminta klarifikasi kepada institusi penegak Perda tersebut.
“Saya sudah meminta klarifikasi kepada Satpol PP, namun jawaban yang saya terima dari Kasatpol PP menyatakan bahwa itu merupakan bahasa media, katanya Kasatpol PP tidak tahu menahu. ” tukas Rama.
Rama mengatakan, banyak berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti berita terdapat minuman keras impor di Rama Shinta. Ada juga yang menyebutkan, dilakukan penangkapan dan didapati ribuan minuman keras yang dirazia hasil pengembangan Rama Shinta. Bahkan, ribuan botol tersebut disiapkan untuk Rama Shinta. “Itu semua tidak benar,” katanya.
Rama pun menyebutkan, isu adanya tampilan tari telanjang atau striptis yang sebenarnya tidak ada. “Sebenarnya itu tidak ada di sini, banyak penggorengan isu yang terjadi, ya mungkin dari pihak-pihak yang tidak senang,” katanya.
Rama menyebutkan pula, klarifikasi yang dilakukan managemen Rama Shinta Café & Resto sebagai upaya pembuktian bahwa apa yang sebenarnya terjadi hanya sebagai cara menyudutkan Rama Shinta oleh pihak-pihak yang tidak Terkait pemberitaan yang selama ini dipandang menyudutkan pihak Rama Shinta.
“Berita yang tidak sesuai sangat merugikan Rama Shinta baik secara pribadi maupun sebagai Brand Usaha,” katanya.
Ketika disinggung terkait statement Bupati Garut, Rudy Gunawan yang akan melaporkan tindak pidana kepada pihak Rama Shinta karena ada dua perda yang dilanggar, Rama menanggapinya dengan santai. Menurutnya, apa yang disampaikan Rudy Gunawan sesuai dengan kapasitas peraturan daerah.
“Ketika suatu peraturan daerah dilanggar, maka ada konsekwensinya dan itu hal yang wajar, tetapi ketika kita tidak melakukan pelanggaran tersebut, maka apa yang akan dipidanakan dan apa yang akan diberikan sangsi,” ujarnya.
“Dua peraturan daerah yang diduga dilanggar. Satu tentang Perda anti maksiat, kedua tentang K3 mengenai jam malam. Sedangkan di DPMPT, disaat kita mengajukan perijinan memang NIB nya terbit, tetapi sertifikat standar belum terverifikasi. Sekarang kita sudah clear, bahwa kita tidak lagi membuka usaha tersebut dan tidak melanjutkan daripada perijinan-perijinannya,” tambahnya.
Audensi Penolakan Club Malam Rama Shinta
Pada kesempatan yang sama, Rama juga mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh warga pada saat audensi pertama bukan warga IBC, tapi warga Loji yang masuk pada satu lingkungan RW.
“Sekarang kita kan sudah mengantongi tandatangan warga yang setuju dan sekarang tugas saya mensosialisasikan, karena ada mis dan ketidakpahaman karena adanya konflik internal di IBC,” pungkasnya. (asep ahmad)