Rudy mengaku, Pemkab Garut sudah memberikan dua kali peringatan, sehingga Club Rama Shinta harus ditutup. Dan pemilik usaha tersebut sudah dilaporkan ke penyidik karena sudah melanggar 2 perda sekaligus.
“Jadi itu teh sudah ada peringatan 1, peringatan 2, ditutup. Dan sekarang diajukan, pemilik itunya diajukan ke penyidikan melanggar 2 perda. Kesatu, perda No. 13 Anti Maksiat ada tentang miras (minuman keras) dan kedua melanggar K3. K3 itu adalah semua kegiatan usaha di Garut sampai pukul 23.00 WIB,” paparnya.
Pada kesempatan yang sam Rudy Gunawan menyebut nama yang diduga sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Menurutnya, Kasatpol PP menegaskan ada dua perda yang dilanggar. “Kata Pak Eko kan ada 2 pasal yang dilanggar. Jadi kondisi yang harus diperhatikan oleh kita bahwa NIB itu, kan distu ada terbukti menjual minuman keras. Kan club malam, masa mau menjual Aqua,” Katanya.
Dikatakannya, dengan Perda Miras Satpol PP berwenang mengamankan setiap minuman beralkohol yang lebih dari 0 persen. Sedangkan klub malam itu menurutnya identik dengan minuman beralkohol. “Di situ itu telah terbukti menjual minuman keras, klub malam masa rek ngajual Aqua (Club malam masa mau menjual Aqua. Rek naon lah di Garut aya klub malam, sina ka Bandung we (Mau apa sih di Garut ada klub mobil, suruh ke Bandung saja, red)” katanya.
Owner Rama Shinta dan Masyarakat Garut Anti Maksiat Datangi DPRD Garut
Setelah viral tentang statement Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH,. MH,. MP dan sejumlah aksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yang membuka usaha Club Malam, sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Garut Anti Maksiat (Magma) dan owner Rama Shinta bertemu di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (06/10/2023) dan diterima Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Garut.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues