GarutNews

Terkait Club Malam Rama Shinta, Bupati Garut, H. Rudy Gunawan: Kata Pak Eko Dua Perda yang Dilanggar

redaksilocus
×

Terkait Club Malam Rama Shinta, Bupati Garut, H. Rudy Gunawan: Kata Pak Eko Dua Perda yang Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Terkait Club Malam Rama Shinta, Bupati Garut, H. Rudy Gunawan: Kata Pak Eko Dua Perda yang Dilanggar
Owner Cafe & Resto Rama Shinta, Paramaarta Ziliwu, SH,. MH,. CPCL,. CLA. (Ft: asep ahmad)

“Ketika suatu peraturan daerah dilanggar, maka ada konsekwensinya dan itu hal yang wajar, tetapi ketika kita tidak melakukan pelanggaran tersebut, maka apa yang akan dipidanakan dan apa yang akan diberikan sangsi,” ujarnya.

“Dua peraturan daerah yang diduga dilanggar. Satu tentang Perda anti maksiat, kedua tentang K3 mengenai jam malam. Sedangkan di DPMPT, disaat kita mengajukan perijinan memang NIB nya terbit, tetapi sertifikat standar belum terverifikasi. Sekarang kita sudah clear, bahwa kita tidak lagi membuka usaha tersebut dan tidak melanjutkan daripada perijinan-perijinannya,” tambahnya.

tempat.co

Audensi Penolakan Club Malam Rama Shinta

Pada kesempatan yang sama, Rama juga mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh warga pada saat audensi pertama bukan warga IBC, tapi warga Loji yang masuk pada satu lingkungan RW.

“Sekarang kita kan sudah mengantongi tandatangan warga yang setuju dan sekarang tugas saya mensosialisasikan, karena ada mis dan ketidakpahaman karena adanya konflik internal di IBC,” pungkasnya. (asep ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow