“Sesuai UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana diubah dengan No. 08 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Tahun 2001 tentang yayasan disebutkan bahwa selain bersumber dari hal-hal yang disebut dalam Pasal 26 UU Yayasan, penarikan dana dari lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut tidak dibenarkan,” katanya.
Menurut sumber, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
“Demikian yang dikatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana diubah dengan No. 08 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Tahun 2001 tentang yayasan,” papar sumber mengutip ketentuan yang berlaku di negara Indonesia.
sumber menambahkan, mengenai apakah yayasan dibenarkan menarik dana/uang dari lembaga pendidikan di bawahnya, maka hal ini berkaitan dengan kekayaan yayasan. Kekayaan yayasan itu sendiri diatur dalam Pasal 26 UU Yayasan.
“Pada ayat 1 disebutkan, kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Ayat 2 menegaskan, kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlak,” tandasnya.
Lebih jauh sumber juga membeberkan aturan lainnya, diantaranya dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues