LOCUSONLINE.CO – Buruknya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Garut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperlihatkan prilaku potensi tebang pilih. Satpol PP kabupaten Garut terkesan tidak tegas, mereka seakan tidak tahu mana yang harus ditindak dan mana yang didiamkan/dibiarkan.
Fakta-fakta yang terjadi di Kabupaten Garut ini, memunculkan stigma bahwa seolah Satpol PP pura-pura tuli dan buta pada pelanggar hukum yang menurutnya mungkin memiliki power. Apabila ditindak, maka akan mengancam pada karier jabatannya.
Sementara, Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H,. M.H,. M.P diakhir masa jabatannya, setiap memimpin apel selalu membahas kedisiplinan, akuntabel dan transfaran. Tetapi faktanya masih banyak pejabat (oknum) yang mendengar dari kuping kiri keluar kuping kanan. “Saya melihat, mengkaji dan menyimpulkan, sumpah jabatan saat menjadi penyelenggara pemerintah (ASN) itu ternyata seperti aspal, asli tapi palsu,” ujar Koordinator MPK (Masyarakat Pemerhati Kebijakan), Asep Muhidin, S.H,. M.H.
Asep Muhidin mencontohkan. Fakta yang begitu nyata dan nampak di depan mata, Satpol PP yang memiliki kewenangan sebagai penegak Perda atau Polisinya Perda, tetapi terkesan malah menjadi penggerogot Perda. “Contohnya pengusaha besar yang membangun pabrik di kawasan Congkang Kecamatan Cibatu yaitu PT. Silver Skyline Indonesia yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap, tetapi bisa melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Asep Muhidin, berdasarkan Pasal 36 A ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tegas mengatur pelaksanaan pembangunan dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Junto Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) Perda Garut No.13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,” katanya.
Asep Muhidin mengaku telah mengirimkan surat Peringatan atau somasi sebanyak dua kali, yakni surat nomor 93/X/MPK/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan surat nomor 96/X/MPK/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Namun Asep Muhidin menilai, surat somasi yang ia kirimkan ke Satpol PP Kabupaten Garut tidak diindahkan oleh pelayan publik dan sebagai penegak Perda Satpol PP, maupun PT. Silver Skyline Indonesia.
“Karena ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka kami pun dalam waktu dekat akan segera mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) kepada pengadilan. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dan memiliki tujuan serta kepentingan sama, bisa bergabung bersama-sama dengan kami untuk menuntut penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
MPK juga menuntut PT. Silver Skyline Indonesia untuk mentaati hukum yang berlaku, baik local wisdom maupun hukum tertulis. Anehnya, Pejabat Garut seolah buta dan tuli, karena bekerja berdasarkan perintah pimpinan, bukan berdasarkan kewajiban hukum yang melekat kepadanya. “Jadi inginnya, kalau ada permasalahan nanti masuk ke pengadilan biar ada SPPD nya. Mungkin, bukannya menjalankan kewajibannya sebagai Penegak Perda. Ingat, wajib itu lebih tinggi derajatnya daripada perintah pimpinan, walau memang keduanya harus dilaksanakan,” terangnya.
MPK mengingatkan untuk terakhir kalinya melalui media secara terbuka, agar PT. Silver Skyline Indonesia menghentikan operasional pembangunannya dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyegelnya. Apabila tidak diindahkan, maka minggu ini akan MPK akan ajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan kemauan mereka (Satpol PP dan PT.Silver Skyline Indonesia).
“Kita buktikan di persidangan nanti. Kami akan minta kepada Pengadilan agar dilaksanakan secara terbuka, disiarkan juga oleh media agar masyarakat tahu kebenarannya. Hakim juga manusia kan,” terangnya. (sep)